Saturday, 18 May 2024
HomeKabupaten BogorSelesai Uji Level, SMKN 1 Bojonggede Siap Hadapi UKK

Selesai Uji Level, SMKN 1 Bojonggede Siap Hadapi UKK

Bogordaily.net baru saja menyelesaikan Uji level tahun pelajaran 2022-2023, yang dilaksanakan pada tanggal 6 Februari sampai 10 Februari 2023.

Namun, untuk jurusan Tata Boga ujian sudah dimulai lebih awal yaitu, tanggal 24 Januari sampai 10 Februari 2023 lalu.

Ujian ini meliputi lima kompetensi keahlian yang terdiri dari, Desain Komunikasi Visual (DKV), Akutansi, Tata boga, Perhotelan serta Usaha Layanan Wisata.

Sekedar informasi, uji level merupakan ujian yang menjadi dasar bagi para siswa siswi SMK khususnya kelas XII untuk mengikuti Keahlian.

Tujuan uji level adalah mengukur pencapaian kompetensi masing-masing siswa pada level tertentu sebelum diadakannya Keahlian (UKK).

Ketua LSP P1 , Dini Sudrawati menjelaskan, sistem Uji level yang diterapkan adalah sistem manual. Untuk pengisian APL di LSP, seperti pendaftaran, dan asesmen mandiri menggunakan hard copy.

Siswa mengerjakan terlebih dahulu pengisian biodata dan pengisian asesmennya sendiri, memilih unit atau kompetensi yang akan diujikan di Uji level tersebut.

Dini juga menyampaikan harapannya kepada siswa siswi yang telah melaksanakan Uji level.

“Harapan saya untuk semua ya, semua siswa SMK Negeri 1 Bojonggede khususnya kelas 12 yang telah melaksanakan Uji level, semoga klaster yang diujikan atau unit kompetensi yang diujikan bisa dipertahankan dan ditingkatkan kompetensinya dan untuk kedepannya nanti pada saat ujikom, mereka mampu melaksanakan ujikom dengan sebaik-baiknya dan mendapatkan atau direkomendasikan kompeten dari para asesor,” ungkap Dini Sudrawati kepada Bogordaily.net, Senin, 13 Februari 2023.

Adapun setelah kegiatan Uji level berakhir, dihadapkan dengan Keahlian yang untuk serempaknya akan dilaksanakan pada tanggal 6 Maret sampai dengan 16 Maret 2023.

Sementara itu, menurut Kemendikbud, Keahlian (UKK) merupakan penilaian yang diselenggarakan khusus bagi siswa SMK untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik yang setara dengan kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI.

UKK dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri. Hasil UKK bagi peserta didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan.

(Rana)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here