Bogordaily.net– Vonis Ferdy Sambo akan dibacakan majelis hakim hari ini, Senin, 13 Februari 2023. Sejumlah aparat kepolisian berjaga ketat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Petugas berjaga jelang pembacaan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dikutip dari Suara.com, setiap pintu dan lorong di PN Jakarta Selatan dipenuhi oleh aparat kepolisian. Orang tua dari almarhum Brigadir Yosua juga sudah tampak di PN Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo oleh jaksa dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara selama 8 tahun.
Pihak keluarga Ferdy Sambo berharap Ferdy Sambo dihukum maksimal sesuai tuntutan jaksa. Sementara Putri Candrawathi layak dihukum lebih berat yakni 20 tahun penjara.
Dituntut Seumur Hidup
Sebelumnya diberitakan, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudy Irmawan.
Mantan Kadiv Propam itu dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dia juga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Beberapa hal lain yang memberatkan suami Putri Chandrawati ini yakni perbuatannya menghilangkan nyawa Brigadir J sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
Hal lain yang memberatkannya yakni, karena memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dan JPU yang berbelit-belit serta tidak menyesali perbuatannya tersebut.
Dia juga dinilai telah merusak dan mencoreng nama korps Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.
“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” kata Rudy.
JPU menilai tidak ada hal-hal yang meringankan hukuman terhadap Ferdy Sambo.
“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” imbuhnya.
Lalu bagaimana dengan vonis Ferdy Sambo? Simak informasi lanjutannya dalam sidang yang digelar di PN Jaksel tersebut hari ini.***
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV