Friday, 26 April 2024
HomeKota Bogor6 Poin Surat Edaran Wali Kota Bogor Selama Ramadan, Salah Satunya Larangan...

6 Poin Surat Edaran Wali Kota Bogor Selama Ramadan, Salah Satunya Larangan THM Beroperasi

Bogordaily.net – Wali Kota Bogor Bima Arya telah mengeluarkan (SE) selama yang berisi 6 point penting.

Point itu diatur dalam (SE) Nomor : 300 / 1398 – Huk.HAM tentang Kesiagaan Dalam Mengantisipasi Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kota Bogor.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menyatakan, yang ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya pada 20 Maret 2023 itu berisikan enam poin informasi kepada pengelola Tempat Hiburan Malam (THM), para pemilik/pengelola rumah/ tempat makan dan seluruh warga Kota Bogor.

“Pertama, kepada para pemilik usaha tempat hiburan malam, pengusaha karaoke, arena bernyanyi atau sejenisnya, panti pijat dan sejenisnya untuk tidak beroperasi selama bulan Suci 1444 H/ 2023 demi menghormati umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa/ shaum,” Jumat 24 Maret 2023.

Kedua, dilarang mengadakan kegiatan sahur di jalanan (On the Road). Ketiga, bagi Masjid yang berada di bawah pengelolaan Pemkot Bogor untuk dapat menyediakan makan sahur dan takjil bagi umat Muslim yang berpuasa selama Bulan Suci 1444 H, khususnya bagi musafir dan kaum dhuafa.

“Keempat, bagi warga Kota Bogor yang ingin berpartisipasi dalam menyediakan makan sahur dan takjil bagi umat Muslim yang berpuasa selama Bulan Suci 1444 H dapat berkoordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bogor,” ujarnya.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Kasus Pembunuhan Wanita di Cileungsi hingga Pelaku Ditangkap

Kemudian kelima, dilarang memproduksi/menjual/menyalakan petasan selama bulan Bulan Suci dan pada malam Takbiran Idul Fitri 1444 H /2023;

Keenam, para pemilik/pengelola rumah makan, warung makan dan sejenisnya, untuk selama bulan suci , dapat menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Mari kita jalankan tahun ini dengan senang hati sehingga penuh keberkahan,” kata Alma Wiranta. (Ibnu Galansa)

Copy Editor: Riyaldi

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here