Friday, 3 May 2024
HomeKota BogorJadwal Layanan SIM Keliling Kota Bogor Senin 27 Maret 2023

Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bogor Senin 27 Maret 2023

Bogordaily.net – Berikut adalah jadwal pelayanan Surat Izin Mengemudi () keliling di Kota Bogor, hari ke lima bulan ramadan, pada Senin 27 Maret 2023.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kota setiap hari membuka pelayanan keliling khusus perpanjangan Surat Izin Mengemudi () A dan C.

Layanan Keliling Kota hanya melayani permohonan perpanjangan A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Hari ini lokasi dan jadwal layanan keliling di Kota Bogor Senin 27 Maret 2023 akan dilaksanakan di Mall Botani Square dimulai pukul 08.00 sampai 09.00 WIB.

Apabila masa berlaku habis diberlakukan penerbitan seperti Baru. Untuk itu, segera datang dan perpanjang Anda ke lokasi yang sudah tertera.

Baca Juga: Doa Puasa Hari ke 5 Ramadan, Lengkap dengan Arti dan Keutamaannya

Biaya Perpanjangan SIM

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan surat keterangan kesehatan (di lokasi).

Seperti diketahui, SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani.

Kemudian memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi.

Sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Terdapat tiga jenis SIM C yang biasa digunakan, yaitu SIM C, SIM C1, dan SIM C2. SIM C ditujukan untuk kendaraan roda dua dengan mesin kurang dari 250 cc.

SIM C1 untuk kendaraan roda dua bermesin 250 cc hingga 500 cc, sedangkan SIM C2 digunakan untuk kendaraan roda dua dengan mesin lebih dari 250 cc.

Pengemudi wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Terutama, jika mereka memiliki kendaraan bermotor.

Baik itu sepeda motor, mobil, kendaraan umum, maupun kendaraan pengangkut barang. Untuk itu, ayo segera melakukan perpanjangan SIM Anda, sebelum masa berlakunya habis.

Dalam pelaksanaan SIM keliling Kota Bogor sudah menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak). (Muhammad Irfan Ramadhan)

Copy Editor: Riyaldi

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here