Friday, 3 May 2024
HomeBeritaKhusus Umrah dan Haji, Jemaah Tak Perlu Syarat Rekomendasi Kemenag

Khusus Umrah dan Haji, Jemaah Tak Perlu Syarat Rekomendasi Kemenag

Bogordaily.net – Kementerian Agama (Kemenag) RI menyambut baik kebijakan Ditjen Imigrasi yang mencabut syarat rekomendasi untuk pengurusan dan haji khusus.

Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menilai, rekomendasi Kemenag yang dulu diminta Ditjen Imigrasi memang tidak perlu dan cenderung menyulitkan jemaah.

“Pihak Imigrasi dulu meminta Kemenag atas alasan pengawasan untuk terbitkan rekomendasi dalam proses penerbitan jemaah dan haji khusus. Kebijakan Ditjen Imigrasi ini memang cukup mempersulit,” ujar Anna Hasbie, Minggu (5/3/2023).

“Alhamdulillah, Ditjen Imigrasi akhirnya tak persulit lagi jemaah dan haji khusus dalam pembuatan ,” sambungnya.

Menurut Anna, syarat rekomendasi Kemenag itu diberlakukan sejak 2017 oleh Ditjen Imigrasi. Ketentuan itu diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang menerbitkan .

Baca juga : FAI UIKA Bogor Gandeng FK KBIHU Gelar Silaturahmi Akbar Jemaah Haji

Sekitar awal Maret 2017, lanjut Anna, Ditjen Imigrasi bersurat ke Kementerian Agama yang meminta adanya persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag, dalam proses pengurusan paspor jemaah dan haji khusus.

Melalui Surat Edaran Nomor B-7001/DJ.I/Hk.00.5/03/2017 tentang Penambahan Syarat Rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi Pemohon Paspor Ibadah /Haji Khusus, Ditjen Imigrasi meminta Kemenag memberitahukan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota tentang adanya persyaratan tambahan tersebut agar mereka bisa menindaklanjutinya.

“Karena sudah dicabut, nantinya jemaah dan haji khusus sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag. Kita dukung Ditjen Imigrasi tidak lagi persulit jemaah,” tukasnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here