Saturday, 27 July 2024
HomeBeritaKhusus Umrah dan Haji, Jemaah Tak Perlu Syarat Rekomendasi Kemenag

Khusus Umrah dan Haji, Jemaah Tak Perlu Syarat Rekomendasi Kemenag

Bogordaily.net (Kemenag) RI menyambut baik kebijakan Ditjen Imigrasi yang mencabut syarat untuk pengurusan paspor umrah dan khusus.

Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menilai, rekomendasi Kemenag yang dulu diminta Ditjen Imigrasi memang tidak perlu dan cenderung menyulitkan jemaah.

“Pihak Imigrasi dulu meminta Kemenag atas alasan pengawasan untuk terbitkan rekomendasi dalam proses penerbitan paspor jemaah umrah dan khusus. Kebijakan Ditjen Imigrasi ini memang cukup mempersulit,” ujar Anna Hasbie, Minggu (5/3/2023).

“Alhamdulillah, Ditjen Imigrasi akhirnya tak persulit lagi jemaah umrah dan khusus dalam pembuatan paspor,” sambungnya.

Menurut Anna, syarat rekomendasi Kemenag itu diberlakukan sejak 2017 oleh Ditjen Imigrasi. Ketentuan itu diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang menerbitkan paspor.

Baca juga : FAI UIKA Bogor Gandeng FK KBIHU Gelar Silaturahmi Akbar Jemaah Haji

Sekitar awal Maret 2017, lanjut Anna, Ditjen Imigrasi bersurat ke yang meminta adanya persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag, dalam proses pengurusan paspor jemaah umrah dan khusus.

Melalui Surat Edaran Nomor B-7001/DJ.I/Hk.00.5/03/2017 tentang Penambahan Syarat Rekomendasi Kepala Kantor Kabupaten/Kota bagi Pemohon Paspor Ibadah Umrah/ Khusus, Ditjen Imigrasi meminta Kemenag memberitahukan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota tentang adanya persyaratan tambahan tersebut agar mereka bisa menindaklanjutinya.

“Karena sudah dicabut, nantinya jemaah umrah dan khusus sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag. Kita dukung Ditjen Imigrasi tidak lagi persulit jemaah,” tukasnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here