Bogordaily.net– Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners melakukan somasi terhadap salah seorang pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor.
Ketua Tim Kantor Hukum Sembilan Bintang, Anggi Triana Ismail mengatakan somasi ini dilayangkan lantaran pegawai DLH Kabupaten Bogor berinisial IN terlibat bisnis dengan kliennya bernama Andika Rio. Namun, IN diduga tak menjalankan bisnis tersebut sesuai dengan kesepakatan.
Anggi selaku kuasa hukum dari Andika Rio warga Kota Bogor mengatakan peristiwa menimpa kliennya itu bermula dari bisnis dengan IN.
Awalnya kata Anggi, Andika Rio mendapat tawaran bisnis dari IN untuk memperjualbelikan ikan tawar dengan sharing profit 7 persen setiap bulannya dari uang investasi sebesar Rp100 juta pada Mei 2022 lalu.
Akan tetapi, setelah Andika menyerahkan uangnya sebesar Rp100 juta kepada IN untuk penangkaran dan penjualan ikan tawar, bisnis itu tak berjalan. Sebulan kemudian, IN tidak menunjukan kegiatan bisnisnya kepada Andika Rio sehingga membuatnya curiga.
“Pada Desember 2022 Andika meminta kembali uang modalnya sebesar Rp100 juta kepada IN karena Andika tidak pernah mendapatkan keuntungannya sama sekali dari bisnis tersebut,” ujar Anggi Triana Ismail kepada Bogordaily.net, Kamis 2 Maret 2023.
Namun, kata Anggi, IN tidak mengindahkan permintaan Andika Rio sampai saat ini. Hingga akhirnya Andika Rio meminta bantuan hukum ke Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners untuk memperjuangkan hak-haknya.
Sebagai kuasa hukum Andika Rio, Sembilan Bintang & Partners langsung melayangkan surat peringatan atau somasi kepada IN selaku pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor dengan tuntutan permohonan maaf kepada Andika Rio secara langsung.
“Selain itu membayar ganti kerugian moril, materil dan immateril sebesar Rp700 juta,” kata Anggi.
Sebab, menurutnya apa yang dilakukan oleh IN diduga merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa dikenakan ganti kerugian.
“Di lain sisi, perbuatan IN pun bisa diterapkan pidana karena diduga telah menawarkan sesuatu kepada klien kami akan tetapi apa yang ditawarkan tidak pernah ada,” jelasnya.
Hal itu kata Anggi, dapat dikenakan Pasal 378 dan Pasal 372 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan dengan masing pidana penjara masing-masing 4 Tahun penjara.
Selain itu mengingat IN adalah pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, menurut Anggi, pihak dinas terkait harus ikut bertanggung jawab.
“Berdasarkan temuan yang kami dapatkan bahwa usaha yang dilakukan IN diduga ada kaitannya dengan kegiatan kedinasan yang sumbernya dari APBN, tapi kami masih menginvestigsinya,” imbuhnya.
Jika benar demikian, Anggi menegaskan hal tersebut bisa terkategorikan dugaan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana UU No. 20 Tahun 2001 dan UU No. 8 Tahun 2010.
“Bila seorang pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor melakukan aktivitas bisnis apalagi ada kaitannya dengan usaha kedinasan, maka hal tersebut telah bertentangan dengan Good Governance dan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” ujarnya.
Anggi menegaskan bila somasi kami tidak diindahkan maka pihaknya akan melakukan upaya hukum yang lebih serius terhadap IN. (Ibnu Galansa)
Copy Editor: Riyaldi
Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV