Saturday, 20 April 2024
HomeBeritaTerbaru, Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bogor Jumat 31 Maret 2023

Terbaru, Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bogor Jumat 31 Maret 2023

Bogordaily.net – Berikut adalah jadwal terbaru pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di Kota Bogor, pada Jumat 31 Maret 2023.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kota setiap hari membuka pelayanan keliling.

kPelayanan ini khusus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.

Layanan Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Jadwal 31 Maret 2023

Hari ini lokasi dan jadwal layanan di Kota Bogor Jumat 31 Maret 2023 dilaksanakan di Mall Jambu Dua.

Operasionalnya dimulai pukul 08.00 sampai 09.00 WIB.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk itu, segera datang dan perpanjang SIM Anda ke lokasi yang sudah tertera.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan surat keterangan kesehatan (di lokasi).

Seperti diketahui, SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani.

Kemudian memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi.

Sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Baca Juga: Promo Koran Superindo 31 Maret 2023, Cek di Sini!

Jenis-jenis SIM

Terdapat tiga jenis SIM C yang biasa digunakan, yaitu SIM C, SIM C1, dan SIM C2. SIM C ditujukan untuk kendaraan roda dua dengan mesin kurang dari 250 cc.

SIM C1 untuk kendaraan roda dua bermesin 250 cc hingga 500 cc, sedangkan SIM C2 digunakan untuk kendaraan roda dua dengan mesin lebih dari 250 cc.

Pengemudi wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Terutama, jika mereka memiliki kendaraan bermotor.

Baik itu sepeda motor, mobil, kendaraan umum, maupun kendaraan pengangkut barang. Untuk itu, ayo segera melakukan perpanjangan SIM Anda, sebelum masa berlakunya habis.

Dalam pelaksanaan Kota Bogor sudah menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak). (Muhammad Irfan Ramadan)

Copy Editor: Riyaldi

Simak Video Lainnya dan Kunjungi YouTube BogordailyTV

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here