Bogordaily.net– Pemkab Bogor melalui Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor melaporkan PSU ke KPK.
DPKPP menyatakan telah melaporkan semua data Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Data PSU yang dilaporkan mayoritas berasal dari perumahan.
“Terhitung kita laporkan ke KPK terdiri dari 830 perumahan. Jadi KPK itu memantau soal PSU. Lalu dari situ ada pengurangan yang signifikan. Artinya Proses berita acara, proses administrasi,” ujar Kepala Bidang Pertanahan DPKPP Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto.
Menurut Eko, dari ratusan pengembang perumahan belum semua menyerahkan kewajibannya ke Pemkab Bogor. Oleh karena itu, Pemkab Bogor terus mendorong untuk melakukan langkah-langkah agar pengembang segera menyerahkan.
Namun, kata Eko, tidak mudah untuk menyerahkan fisik PSU karena ada lintas instansi yang dilibatkan dalam prosesnya.
“Jadi karena pengelolaan PSU itu bukan kami sendiri maka prosesnya lama. Di situ ada BPN ada instansi lain yang memang bagian daripada tim,” ungkapnya.
DPKPP Kabupaten Bogor mencatat dari 5.996 aset Pemkab Bogor dari perolehan PSU dan perolehan pembebasan lahan, baru 70 persen terverifikasi. Sisanya, ditargetkan rampung tahun 2024.
Aset Terverifikasi
Eko menegaskan, proses sertifikasi aset ini sebelumnya terkendala komunikasi dengan BPN dan baru tahun 2021 komunikasi itu terbangun.
“Makanya tahun 2020 dari target 80 aset tersertifikasi, hanya 33 aset yang terverifikasi, jauh dari target,” ujar dia.
Setelah tahun 2020, sambungnya, mulai dari tahun 2021, 2022 hingga 2023 tercatat ada 1.442 aset terverifikasi dan itu di luar ekspektasi yang direncanakan.
“Artinya sejak jaman saya ribuan aset tersertifikasi, sehingga saya yakin 2024 sisa aset yang belum terverifikasi akan selesai,” akunya.
Untuk proses sertifikasi aset Pemkab tidak ada jalur khusus. Prosesnya sama seperti penerbitan sertifikat lainnya. Hanya saja, karena aset Pemkab tentunya diutamakan.
“Tapi prosesnya sama, daftar sama, ukur sama, dan retribusi sama, tidak ada yang beda, tapi komunikasinya yang berjalan,” terangnya.
Ke depan penyerahan PSU sudah dalam bentuk sertipikat tanah. Sehingga, tidak seperti sebelumnya harus mengurus sertipikat.
“Proses penyerahan PSU ini kan pertama administrasinya, kedua baru fisiknya, ke depan sudah berikut fisik dan sertipikat tanahnya, ini tertuang dalam Perbup,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala DPKPP Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika mengatakan, bahwa data PSU berjalan dinamis seiring pertambahan perumahan hari ke hari bulan per bulannya.
“Dinamis yang dimaksud kan pengembang perumahan itu terus ada dan berjalan, jadi datanya juga otomatis berjalan,” ujar Ajat Rochmat.(Acep Mulyana)