Monday, 20 May 2024
HomeOpiniPerlakuan Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana

Perlakuan Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana

Bogordaily.net – Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun disebut belum dewasa atau belum cakap hukum. Sebagai pelaku kejahatan atau pelaku tindak pidana, Anak akan dihadapkan dengan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengatur mengenai peradilan pidana anak.

Anak dari segi fisik dan psikis berbeda dengan orang dewasa sehingga perlakuan yang diberikan dalam proses hukum pun harus dibedakan dengan orang dewasa.

Pidana Anak di Indonesia

Indonesia memiliki peradilan pidana anak yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengatur mengenai anak yang dihadapkan dengan hukum, baik anak sebagai pelaku, korban atau pun saksi kejahatan.

Baca juga : Berapa Harga Emas Antam Hari Ini? Cek!

Kehadiran UU Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan konsekuensi Indonesia dalam suatu Konvensi Internasional di dalam Convention on the Rights of the Child yang mengatur prinsip perlindungan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Dalam penerapan perkara pidana yang menjadikan anak sebagai pelaku kejahatan memiliki perbedaan penerapan dengan yang diterapkan terhadap orang dewasa.

Anak tetaplah anak yang harus dijaga dan dilindungi hak untuk tumbuh dan berkembangnya sekalipun anak tersebut menjadi pelaku suatu kejahatan. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur mengenai anak sebagai pelaku, korban atau pun saksi kejahatan.

Sistem peradilan pidana anak dilaksanakan berdasarkan asas perlindungan, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, perampasan kemerdekaan dan lain-lain sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 UU No. 11 Tahun 2012.

Dalam menerapkan perkara pidana anak setiap penegak hukum dalam menjalankan instrument penegakan hukum wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dalam penerapannya tersebut seperti melakukan penerapan Diversi dan Keadilan Restoratif.

Penerapan Diversi dilaksanakan dalam proses penyidikan yang difasilitasi oleh Kepolisian, penuntutan yang difasilitasi oleh Kejaksaan dan pada proses pemeriksaan perkara anak di Pengadilan sebagaimana termaktub di dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2012.

Dilaksanakan dalam tiga proses dengan beberapa ketentuan bahwa ancaman pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Penerapan Diversi bertujuan untuk menyelesaikan perkara anak di luar proses dan mencari perdamaian antara pihak korban dengan pihak pelaku.

Tidak Boleh Dipublish

Anak yang menjadi pelaku tindak pidana berhak untuk tidak dipublikasikan identitasnya hal ini semata-mata untuk melindungi psikis pelaku yang masih berstatus anak.

Setiap penegak hukum harus memberikan perlakuan yang berbeda dan tidak dapat disamakan perlakuannya dengan orang dewasa. Hak anak untuk tidak dipublikasikan identitasnya tertuang di dalam Pasal 3 huruf i UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dengan menunjukan anak sebagai pelaku kejahatan di muka umum secara langsung akan menyerang kondisi mental anak dan berpotensi mengganggu tumbuh kembang seorang anak.

Baca juga : Tahun Baru Islam 2023 Jatuh Pada Tanggal Berapa? Cek di Sini

Identitas sebagaimana dimaksud meliputi nama Anak, nama Anak Korban, nama Anak Saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi hal tersebut wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik sebagaimana tertuang di dalam Pasal 19 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Atas beberapa penjelasan di atas maka penulis dapat mengambil kesimpulan, bahwa menghadirkan anak sebagai pelaku tindak pidana di muka umum berpotensi menyerang kondisi mental seorang anak untuk dapat tumbuh berkembang dan berpotensi melanggar UU No. 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf I bahwa anak dalam proses perkara pidana anak berhak untuk tidak dipublikasikan identitasnya dan identitas seorang anak sebagaimana dimaksud dalam penjelasan di atas wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik.

Perlakuan khusus harus diterapkan oleh penegak hukum dalam menangani perkara pidana anak agar tidak melanggar dan merugikan hak tumbuh dan berkembang seorang anak.

Bahkan, perlakuan khusus yang diterapkan dalam pemeriksaan di sidang Pengadilan, bahwa Hakim memeriksa perkara Anak dalam sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum, kecuali pembacaan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.(Sadam Alamsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here