Bogordaily.net – Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan menanggapi kasus empat anggota Satpol PP yang viral kedapatan sedang minum minuman keras (miras) saat bertugas.
Menurut Iwan, dari ke empat angota Satpol PP tersebut, bukanlah anggota ASN melainkan Outsourcing (OS).
Tentunya hal tersebut membuat dirinya melimpahkan putusan kasus kepada Kasatpol PP dan pihak yang bersangkutan.
“Saya panggil Kasatpol PP karena ini tingkatannya OS, yaitu kan yang bikin perjanjian kerja dengan OS itu Kasatpol-PP, makanya saya bilang tegakkan aturan sesuai kerjasama,” kata Iwan, Selasa 4 Juli 2023.
Baca juga : Wamenag Minta Ponpes Al-Zaytun Buka Suara Soal Dugaan Ajaran Menyimpang
Ia mengatakan, setiap tahunnya anggota yang berkaitan dengan OS akan melakukan pendata tangan surat perjanjian kesepakatan peraturan kerja.
Pasalnya, sudah ada aturan terkait tanggung jawab dan larangan yang sudah di sepakati oleh kedua belah pihak.
“Di dalam kerjasama antara OS dengan Kasatpol-PP kan ada, itu gak perlu bertele-tele lah. Dengan tindakannya tersebut, secara otomatis mereka berhenti sendiri,” jelasnya.
Ia menambahkan, perbuatan yang dilakukan para oknum semata-mata menawarkan diri untuk keluar dari institusi tersebut.
“Sebelum dia kontrak dia kan tanda tangan dulu, tak akan minum-minuman keras dan lain-lain, Dia melakukan, berarti dia pengen berhenti. Kami hanya tinggal menyodorkan perjanjian kerja itu, Kita baca dia pengen berhenti aja,” ujar Iwan Setiawan.
Viral Oknum Satpol PP Kabupaten Bogor Minum Miras
Sebelumnya diketahui, berdasarkan vidio yang beredar, terlihat empat anggota Satpol PP sedang piket malam, pada salah satu pos jaga di dalam Kompleks Pemkab Bogor. Dalam video itu, juga terlihat sedikitnya dua botol miras.
Diduga video tersebut direkam oleh salah satu anggota kemudian dijadikan status WhatsApp.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid mengaku geram dengan video tersebut.
Ia tidak menampik bahwa dalam video tersebut merupakan anggota Satpol PP Kabupaten Bogor. (Albin Pandita)