Monday, 29 April 2024
HomeNasionalJokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri Jadi 8 Persen

Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri Jadi 8 Persen

Bogordaily.net– Kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Termasuk gaji , , dan pensiunan.

Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan, di Gedung DPR RI. Juga disiarkan langsung melalui Youtube Sekretariat Presiden, Rabu, 16 Agustus 2023.

Jokowi menyampaikan gaji ASN, dan diusulkan naik sebesar 8 persen.

“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ / sebesar 8 persen,” ujar Jokowi Rabu, 16 Agustus 2023.

“Dan kenaikan pensiunan sebesar 12 persen,” imbuhnya.

Jokowi berharap kenaikan , , dapat meningkatkan kinerja.

“Diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” harapnya.

Selain itu, Jokowi juga mengungkapkan industri pertahanan keamanan terus didorong agar maju dan mandiri dengan dukungan APBN.

“Antara lain dimanfaatkan untuk pemenuhan kebutuhan Alutsista secara bertahap dengan didukung industri pertahanan dalam negeri untuk memenuhi kekuatan pokok minimum,” jelasnya.

Dalam pidatonya, Jokowi menyatakan pemerintah terus mendorong agar sinergi pusat dan daerah semakin baik.

Untuk itu, menurut Presiden, kebijakan transfer ke daerah diarahkan semakin berkualitas dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat, melalui langkah-langkah.

Pertama, harmonisasi belanja pusat dan daerah, terutama dalam upaya mendukung program prioritas nasional, termasuk transformasi ekonomi.

Kedua mempertajam pengelolaan dan penggunaan transfer ke daerah, terutama untuk meningkatkan 14 kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah yang inklusif.

“Tiga, meningkatkan kemandirian fiskal daerah melalui penguatan perpajakan daerah dengan tetap menjaga iklim investasi, kemudahan berusaha, serta mendorong pembiayaan daerah sebagai sumber pendanaan di APBD,” paparnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here