Monday, 29 April 2024
HomeNasionalMA Tolak Kasasi, Putri Candrawathi Dihukum 10 Tahun Penjara

MA Tolak Kasasi, Putri Candrawathi Dihukum 10 Tahun Penjara

Bogordaily.net – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan istri , Putri Candrawathi dan mengubah hukuman istri ini dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap .

Putri Candrawathi Dipenjara 10 tahun

“Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” demikian putusan yang disampaikan MA, Selasa, 8 Agustus 2023.

Diketahui, Putri Candrawathi sebelumnya divonis 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan namun berubah menjadi 10 tahun penjara. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca juga :  Putusan Kasasi Ferdy Sambo: MA Batalkan Hukum Mati

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi , terpidana kasus pembunuhan berencana atau Brigadir J.

Dalam putusannya, MA menganulir hukuman mati dan memvinis eks Kadiv Propam Polri tersebut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

“Pidana penjara seumur hidup,” demikian bunyi keterangan pada situs MA terkait hukuman dikutip pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Vonis Sambo

Berbeda, MA malah mengabulkan permohonan kasasi dari , terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana .

“Pidana penjara seumur hidup,” bunyi putusan kasasi dilansir dari situs MA, Selasa, 8 Agustus 2023.

Baca juga : Biodata Oklin Fia yang Viral Jilat Es Krim, Akun IG, Umur, Pekerjaan

Dengan putusan ini, berhasil menghindari hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan kepadanya.

Putusan Kasasi Ferdy Sambo Dari Hukuman Mati Menjadi Penjara Seumur Hidup
Keputusan MA membuat Ferdy Sambo hanya dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.

Keputusan ini terdengar lebih ringan dibanding hukuman mati yang pernah mengancamnya.

Perubahan ini tentu saja membuat gelombang diskusi di masyarakat tentang keadilan dan keputusan hukum yang diambil.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here