Wednesday, 1 May 2024
HomeKota BogorPelaku Curanmor di Kayu Manis Bogor Tertangkap, Didor Saat Melawan!

Pelaku Curanmor di Kayu Manis Bogor Tertangkap, Didor Saat Melawan!

Bogordaily.netResidivis pelaku pencurian kendaraan bermotor () di Bogor ditindak tegas oleh Polisi.

Kaki pelaku ditembak karena berusaha melawan dan melarikan diri dari petugas saat hendak diamankan.

“Pelaku ini diringkus petugas di wilayah Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor pada malam hari oleh Tim quick Respon Kota,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada awak media di Mako Kota, Senin 28 Agustus 2023.

Penangkapan para pelaku, lanjut Bismo, saat tim quick respon Kota mencurigai satu kendaraan mobil Avanza hitam dengan Napol F 1670 WR di malam hari.  Didalamnya ada 3 orang bertato yang diketahui berasal dari Cianjur.

“Mobil tersebut didatangi oleh petugas dan dilakukan pemeriksaan. Dan saat dilakukan pemeriksaan, didapati alat bukti di dalam mobil tersebut terdapat kunci leter T untuk melakukan tindak pidana pencurian bermotor,” ungkap Bismo.

Dalam kasus ini, Satreskrim Kota berhasil mengamankan satu kendaraan Honda beat hitam, kunci leter T dan satu mobil Avanza.

Bersenjatakan Senjata Tajam di Bogor Barat

Satreskrim berhasil meringkus dan melakukan tindakan tegas terukur kepada dua orang pelaku Bersenjata tajam di Bogor Barat Kota Bogor.

“Pengungkapan ini berkat kesigapan dan hadirnya petugas polri di lapangan pada malam hari. Baik itu tim raimas, tim garda, tim quick respon serta tim kujang,” kata Bismo.

Kecurigaan petugas, terang Bismo, berawal dari petugas melihat gerak gerik mencurigakan dari dua orang pelaku dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan senjata tajam golok dan kunci untuk merusak motor sebanyak 8 buah.

“Pelaku membawa sajam ini digunakan untuk melukai warga. dan diketahui para pelaku ini melakukan kejahatan di kota/kabupaten Bogor dan Jakarta,” terangnya.

“Kita jerat pelaku pasal 363 KHUP dan kepemilikan senjata tajam undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tandasnya.***

Ibnu Galansa

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here