Saturday, 27 April 2024
HomeKabupaten BogorDibahas di Musrembang, Kades Megamendung Pertanyakan Batas Wilayah

Dibahas di Musrembang, Kades Megamendung Pertanyakan Batas Wilayah

Bogordaily.net Musyawarah perencanaan dan pembangunan () Desa Megamendung mengangkat topik penting terkait rencana pembangunan dan batas wilayah.

Agenda utama mencakup penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2024 dan penentuan prioritas pembangunan tahun 2025.

Acara yang dipimpin oleh Camat itu, diadakan di aula kantor desa, dihadiri oleh warga, serta lembaga desa lainnya pada Senin (25/09/2024).

Sebanyak 30 lembaga dan perwakilan Karang Taruna hadir dalam kegiatan tersebut. Mereka juga ikut menyimak pemaparan dari Kades Megamendung, Duduh Manduh.

Duduh Manduh salah satunya menguraikan permasalahan penegakan batas wilayah yang telah banyak diklaim oleh beberapa pihak.

Ia menekankan bahwa hal ini tidak bisa lagi ditolerir karena telah merugikan warga secara langsung. Oleh karena itu, ia berkomitmen untuk menanggapi masalah ini.

“Berkaitan dengan pelaksanaan Perdes Retribusi, kami tidak akan mentolerir penolakan dari pelaku usaha jasa lingkungan dan usaha wisata di Desa Megamendung, termasuk pengelola air terjun Curug Cilember. Bahkan, kami sedang memeriksa legalitas kawasan Curug Cilember,” tegas Duduh.

Ia menyayangkan kurangnya transparansi dari Perhutani. Menurutnya, sebagai pengelola hutan, mereka seharusnya bertindak adil dan mampu menjaga kesejahteraan masyarakat.

Desa Megamendung telah mengelola kawasan miliknya, sesuai hasil telaah sementara dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) di Jogja.

Hasil telaah tersebut menunjukkan bahwa kawasan tersebut berada di luar kawasan hutan.

Jika hasil verifikasi lapangan yang akan segera dilakukan membuktikan bahwa kawasan tersebut memang berada di luar kawasan hutan, hal ini melanggar aturan.

Sementara itu, Camat Megamendung, Acep Sajidin menuturkan bahwa penyelesaian masalah harus melibatkan musyawarah antar desa dan pemangku kebijakan.

Ia juga memberikan penyegaran perihal ciri khas desa yang memiliki kewenangan menggali Pendapatan Asli Desa (PADes), yang sangat berbeda dengan kelurahan yang tidak memiliki wewenang.

Acara kemudian dilanjutkan dengan diskusi antara kerukunan warga dan pemerintah desa.***

(Michell)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here