Tuesday, 30 April 2024
HomeKabupaten BogorSatpol PP Kabupaten Bogor Stop Proyek Nimo Land

Satpol PP Kabupaten Bogor Stop Proyek Nimo Land

Bogordaily.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menghentikan aktivitas di di tanah milik HGU PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS), Desa , Kecamatan .

Petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menghentikan kegiatan proyek dengan cara memasang garis kuning di lokasi pada Selasa 26 September 2023.

Sejak dipasangnya garis kuning bertuliskan PPNS berlogo Satpol PP dan Pemkab Bogor ini menandakan bahwa, di lokasi tersebut dilarang terdapat aktivitas proyek cut and fill atau perataan dan pengurugan tanah.

Kepala Seksi (Kasi) Penegakan , Yudi Iskandar, mengatakan bahwa pemasangan garis kuning tersebut berdasarkan disposisi perintah dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bogor, Cecep Imam, untuk menghentikan sementara kegiatan .

“Ini merupakan langkah awal penghentian sementara karena mereka (Nimo Land dan BSS) tidak bisa menunjukkan bukti perizinan yang dimiliki,” katanya.

Baca juga : Arti Kata Doxing yang Lagi Viral di TikTok

Sampai kapan garis kuning tersebut dipasang, Yudi menjelaskan bahwa Satpol PP masih menunggu konfirmasi dari pihak Nimo Land maupun BSS.

“Kami minta secepatnya agar kami bisa mengambil langkah lebih lanjut. Jika konfirmasinya lama maka penghentian sementara pun makin lama. Jika mereka bisa menunjukkan bukti perizinan dan dinilai memenuhi kriteria, masyarakat juga kondusif, maka garis kuning dicopot dan mereka bisa melanjutkan kegiatan. Tapi sampai sekarang saya belum melihat izin yang dimilikinya,” tegasnya.

Yudi menandaskan pula bahwa, selama ini belum pernah mendapat laporan dari aparat Satpol PP Kecamatan tentang kegiatan .

“Terkait keberatan warga, menurut analisa kami, seharusnya diselesaikan, dimediasi secara kewilayahan, oleh Kepala Desa, Camat, Forkopimcam,” tukasnya.

Pentingnya Izin Warga Sekitar

Sebelumnya, pada Jumat petang 22 September 2023, Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam, mengatakan bahwa apapun bentuk investasinya sebaiknya mendapatkan restu dari masyarakat berupa izin lingkungan warga sekitar.

“Izin lingkungan itu harus ada perwakilan dari masyarakat yang ada di sekitar. Jangan sampai hanya beberapa orang yang dipilih. Harus mewakili. Jika perlu setiap sudut dilibatkan. Jadi tidak ada yang teriak. Semua mendukung terhadap rencana itu,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan, menegaskan belum ada pengajuan perizinan baik dari Nimo Land maupun dari BSS yang masuk ke pihaknya.

Baca juga : Nadin Amizah Alami Pelecehan Seksual Usai Manggung

“Ke DPMPTSP belum ada permohonan atas nama Nimo Land. Kami membuka di register pendaftaran belum ada. Saya belum melihat dan sudah menanyakan, belum ada pengajuan izin dari PT Nimo Land. Silakan, bisa juga ditelusuri ke PUPR. Kalo ada ada perizinan ke kami dibahas dulu di PUPR dalam forum penataan ruang,” katanya.

Menurut Irwan, apabila Nimo Land bekerjasama dengan PT BSS akan mendirikan usaha wisata maka seharusnya terlebih dahulu menyelesaikan segala perizinan atau persoalan di bawah, baik dengan warga atau dengan penggarap.

“Itu harus clear and clean. Ga bisa gitu aja. Harus dibereskan di bawah,” tegasnya.(Acep Mulyana)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here