Sunday, 5 May 2024
HomeKabupaten BogorAlasan Politik, PKL Puncak Batal Dibongkar

Alasan Politik, PKL Puncak Batal Dibongkar

Bogordaily.net – Lapak ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Cisarua batal dibongkar dan ditertibkan karena ada alasan politik.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bogor, Cecep Imam, membenarkan bahwa ditundanya penertiban PKL erat kaitannya dengan agenda politik.

“Sangat. Jadi kami melakukan penertiban ini dikaitkan dengan gangguan trantibum (ketenteraman ketertiban umum) khususnya menjelang tahun politik,” kata Cecep Imam, yang ditemui usai rapat di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Selasa 10 Oktober 2023.

Cecep Imam menjelaskan bahwa, dalam hubungannya dengan tahun politik menjelang Pemilu ini ada kekuatiran bakal ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi.

“Biasanya kalau orang rame, berkumpul, biasanya ada orang yang memanfaatkan. Di mana-mana itu. Kami kuatir. Makanya kami satu persepsi,” katanya.

Jadi tidaknya pembongkaran dan kapan dilakukan, sambung dia, masih harus menunggu keputusan rapat Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kabupaten Bogor yang terdiri dari Bupati, Kapolres, Dandim, Danrem, dan Ketua DPRD Kabupaten Bogor, yang direncanakan digelar pada Rabu ini, 11 Oktober 2023.

Dijelaskan lebih lanjut, bahwa pembongkaran PKL di telah terencana dan terukur atas instruksi pimpinan (Bupati Bogor).

Pelaksanaan penertiban sudah diagendakan sebelumnya dari tanggal 9 sampai tanggal 12 Oktober.

“Namun dalam perjalanannya, setelah dilakukan evaluasi dan masukan dari pimpinan, bahwa untuk penyempurnaan penataan penertiban di kawasan akan dievaluasi dan diadakan rapat Muspida. Ada hal-hal yang harus dievaluasi,” bebernya.

Cecep mengemukakan bahwa salah satu hal yang perlu dievaluasi adalah munculnya sertifikat tanah yang dimiliki beberapa pedagang (PKL).

“Awalnya, pada penertiban pertama tidak muncul, baik dari PT SSBP maupun dan Pemprov Jabar. Ini pun penanganannya berbeda. Jika mereka punya legalitas yang jelas maka otomatis DPKPP Kabupaten Bogor melakukan langkah, yaitu surat teguran kepada para pemilik bangunan tersebut,” terangnya.

Dengan kondisi ini, diperkirakan aksi penertiban/pembongkaran lapak PKL diprediksi tidak akan terjadi dalam waktu dekat.

“Satu sampai tiga kali (teguran) Tujuh, tujuh, tujuh. Berarti butuh 21 hari kerja. Baru dilimpahkan ke Satpol PP. Setelah itu Satpol PP memberikan teguran lagi, peringatan lagi,” ungkap Cecep.

“Apakah akan ada penolakan? Sejak tahun 2016 para pedagang minta ditampung, ditempatkan. Sekarang sudah ditampung dan disediakan tempat di rest area saya rasa tidak ada alasan lain,” imbuhnya.

(Acep Mulyana)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here