Bogordaily.net – Andaria Sarah Dewia alias Sarah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah kontestan dalam ajang Miss Universe Indonesia.
Sebagai Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia, Sarah resmi menjalani penahanan sebagai konsekuensi dari penetapan status tersangka, yang diumumkan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi pada Jumat, 13 Oktober 2023.
Penahanan terhadap Sarah dilaksanakan di Rutan Polda Metro Jaya pada hari yang sama setelah ia dinyatakan sebagai tersangka pada Kamis, 12 Oktober 2023.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan seorang wanita dengan inisial Andaria Sarah Dewia alias S sebagai tersangka dalam dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah finalis.
“Ditahan,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.
ASD, yang juga menjabat sebagai COO Miss Universe Indonesia, diduga melakukan tindakan yang merendahkan martabat para korban selama proses pemeriksaan fisik.
“Artinya kemudian meminta pada hal-hal yang sifatnya seperti penghinaan, secara merendahkan martabat dari pada korban,” ujar Hengki.
Hengki Haryadi, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa tersangka meminta korban melakukan tindakan yang bersifat penghinaan dan merendahkan martabat mereka.
Selain itu, tersangka juga memerintahkan para finalis untuk membuka pakaian mereka selama pemeriksaan fisik, termasuk mengambil foto dalam keadaan tidak berbusana.
Ini adalah sebuah kasus serius yang memerlukan penyelidikan lebih lanjut dan perhatian dari berbagai pihak.***