Sunday, 12 May 2024
HomeKabupaten BogorPemkab Bogor Adakan Pemutihan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor...

Pemkab Bogor Adakan Pemutihan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor bagi Masyarakat

Bogordaily.net – Pemerintah Kabupaten () melalui Bappenda Jawa Barat mengadakan pemutihan dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Hal tersebut menjadi kabar baik bagi warga Kabupaten Bogor khususnya yang ingin mengurus administrasi kendaraannya di Samsat.

Adapun pemutihan dan bea balik nama kendaraan bermotor ini berlangsung mulai 16 Oktober hingga 16 Desember 2023.

Kepala P3DW Kabupaten Bogor, Yadi Cahyadi mengatakan, keuntungan dalam program ini yakni diskon denda bagi seluruh masyarakat yang terlambat melakukan proses pembayaran pajak.

“Pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 2 persen, pembayaran lebih dari 30 sampai 60 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 4 persen,” kata Yadi Cahyadi, Senin 23 Oktober 2023.

Baca juga : Heboh, Ben Kasyafani Diduga Ikut Aliran Sesat

“Untuk pembayaran lebih dari 60 sampai 90 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 6 persen, pembayaran lebih dari 90 sampai 120 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 8 persen dan pembayaran lebih dari 120 sampai 180 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 10 persen,” tambahnya.

Selanjutnya, untuk bebas Bea Balik Nama (BBN) kendaraan bermotor ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.

Selain itu juga bebas tunggakan pajak kendaraan tahun kelima, yaitu pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 4 tahun.

Baca juga : Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bogor Hari Ini Senin, 23 Oktober 2023

Serta bebas SWDKLLJ untuk tahun yang lewat, yakni pembebasan denda SWDKLLJ diberikan kepada wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran untuk tahun yang lewat.

“Untuk Bea Balik Nama yakni Kendaraan bermotor kesatu merupakan program pengurangan pokok BBNKB I diberikan kepada wajib pajak atas permohonan pendaftaran kendaraan baru sebesar 2,5 persen,” ujar Yadi Cahyadi.(Albin Pandita)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here