Saturday, 27 April 2024
HomeKota BogorSidang Putusan Sela Sekolah At-Taufiq Bogor Ditunda Pekan Depan

Sidang Putusan Sela Sekolah At-Taufiq Bogor Ditunda Pekan Depan

Bogordaily.net – Sidang putusan sela dalam kasus masuk pekarangan tanpa izin di Sekolah yang semula dijadwalkan Selasa, 10 Oktober 2023, telah ditunda selama sepekan.

Penundaan ini terjadi karena salah satu hakim anggota pengadilan sedang berada di luar Kota untuk mengikuti seminar di Bandung.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Daniel Mario, menjelaskan bahwa sidang putusan sela yang semula dijadwalkan akan membacakan keputusan pada Selasa 10 Oktober 2023, akan digelar kembali pada Selasa, 17 Oktober 2023.

Baca juga : Nonton Film Diambang Kematian, Cek di Sini

Sidang putusan sela ini menjadi babak penentuan apakah perkara masuk pekarangan tanpa izin, di Sekolah akan dilanjutkan atau dihentikan.

Terdakwa dan kuasa hukumnya menyampaikan harapan agar perkara ini dihentikan, dengan argumen bahwa wakaf yang dikelola oleh Al-Irsyad Bogor tidak membuktikan kepemilikan Nazhir atas harta benda wakaf.

Kuasa hukum terdakwa, Nazmuddin, mengacu pada undang-undang terkait wakaf yang menyatakan bahwa, terdaftarnya harta benda wakaf atas nama Nazhir tidak membuktikan kepemilikan Nazhir atas harta benda wakaf.

Baca juga : Hamil Anak Pertama, Isyana Sarasvati Keguguran di Usia Kehamilan 8 Minggu

Nazmuddin juga menekankan bahwa Nazhir hanyalah pihak yang mengadministrasikan, mengelola, mengembangkan, mengawasi, dan melindungi harta benda wakaf.

“Apabila perkara ini tetap dilanjutkan, Nazmuddin mengkhawatirkan bahwa hal ini dapat menciptakan preseden buruk bagi perwakafan di Indonesia dan umat Muslim pada umumnya,” katanya.

Terdakwa, yang juga merupakan Ketua Pembina Yayasan At-Taufiq Icat Bogor (YATIB), Said Awad Hayaza, menyatakan bahwa dakwaan yang dituduhkan padanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.

Sidang putusan sela yang akan berlangsung pada Selasa, 17 Oktober 2023, akan menjadi momen krusial dalam menentukan arah perkara ini.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Yayasan Al Irsyad Al Islamiyyah Kota Bogor (YAAB), Mu'adz Masyhadi, berharap agar kedua terdakwa dihukum sesuai dengan Pasal 167 KUHP.

Mengingat kedua terdakwa masih bersikeras bahwa mereka berhak atas tanah tersebut.

Menurut Mu'adz, hukuman ini harus menjadi pelajaran bagi kedua terdakwa dan mencegah tindakan serupa di masa depan.

Selain itu, pihaknya akan mengambil alih semua aset Yayasan Al-Irsyad, termasuk aset yang dimiliki oleh pihak ketiga.

“Saya yakin bahwa kedua terdakwa tidak akan dapat menghindari hukuman kurungan,” ungkapnya.***

(Ibnu Galansa) 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here