Monday, 20 May 2024
HomeOpiniTegakkan Pemilu Yang Bermartabat

Tegakkan Pemilu Yang Bermartabat

Pemilu serentak yang akan diselenggarakan secara nasional pada Februari 2024, adalah pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan pemilihan anggota legislative yaitu DPR-RI, DPRD Provinsi, juga DPRD Kabupaten dan Kota.

Sejatinya merupakan bagian dari proses konsolidasi demokrasi, oleh karenanya yang bermartabat adalah sebuah keharusan, yang berpijak pada azas prinsip fairness.

Konsolidasi demokrasi dalam kaitan kepemiluan bukan sekedar menampilkan kemampuan teknis penyelenggaraan, lebih dari itu adalah penguatan proses pelembagaan politik di tingkat supra struktur negara, yaitu Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas (Bawaslu RI) serta Dewan Kehormatan Penyelenggara (DKPP RI).

Disamping itu juga ada Partai Politik sebagai peserta kontestasi yang menjadi bagian dalam proses konsolidasi demokrasi.

Sejauh mana lembaga-lembaga tersebut mampu menampilkan perilaku budaya politik yang sehat dengan mengedepankani prinsip-prinsip etik kepemiluan sebagaimana aturan yang berlaku.

Oleh karenanya, semua pihak tidak meletakan semata-mata sebagai ritual politik lima tahunan yang berbiaya besar, lebih dari itu merupakan sarana mekanisme koreksi total terhadap tata kelola negara yang menyimpang dan ugal-ugalan.

bukan sekedar alat reproduksi elit politik baru yang hanya jadi perpanjangan tangan kekuasaan sebelumnya.

Hal yang prinsip hakekat adalah sebagai pola rekruitmen elit politik baru yang harus meluruskan dan memperbaiki tata kelola negara menjadi lebih baik.

Bagaimanapun juga kecurangan merupakan bentuk kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) sebagaimana terjadi pada pemilu 2019 lalu, dimana terekam temuan 11 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah yang diduga kuat adalah fiktif.

Kategori pelanggaran pemilu 2019 juga melahirkan 345 putusan pidana dan mencatat peristiwa paling buruk dalam sejarah kepemiluan Indonesia sejak era Orde Baru hingga saat ini, yaitu terjadi kematian fenomenal sejumlah 894 petugas KPPS yang meninggal dunia diberbagai tempat di seluruh Indonesia.

Fakta kelam tersebut menorehkan jejak hitam tragedi kemanusiaan atas proses pemilu 2019 yang meninggalkan duka nestapa bagi bangsa Indonesia.

Hingga saat ini tidak ada tanda-tanda negara peduli untuk mengusust tuntas keanehan peristiwa tersebut sehingga mengundang tanda tanya besar, apa yang sebenarnya terjadi dibalik catatan hitam tragedi kemanusiaan tersebut.

Untuk itu sangat penting mencermati proses tahapan pemilu 2024 yang tinggal 120 hari ke depan, terkait pola dan jenis pelanggaran yang terjadi, seperti pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Dalam kaitan ini akan terlihat perilaku penyenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) seperti soal netralitas dan moralitas politiknya, yang akan menentukan apakah pemilu dilaksanakan bermuatan kepentingan “blocking” politik kepada partai-partai atau kontestan tertentu.

Potensi pelanggaran perundang-undangan juga sangat rentan dalam proses pemilu yang berjalan, dimana penyelenggara bisa menyimpang dari aturan hukum dan atau regulasi yang berlaku.

Pelanggaran Pidana pemilu adalah bagian dari telah terjadinya kecurangan dalam pemilu, sebagaimana terjadi pada pemilu 2019 yang mencatat 345 putusan pidana.

Fakta ini menjadi bagian daftar panjang kecurangan pemilu. Bukan hal tidak mungkin bisa terjadi pada proses pemilu kali ini yang sudah mendekati tahapan hari H yaitu pada Februari 2024 nanti.

Saat ini dalam tahapan pemilu 2024 telah tercatat 130 an dugaan pelanggaran pemilu, bahkan temuan dugaan terdapat DPS bermasalah (diduga fiktif) sebanyak 52 juta.

Jika dibandingkan dengan pemilu 2019, temuan dugaan DPS bermasalah ini terjadi lompatan angka yang sangat fantastis yaitu sekitar 500 %.

Mengacu dari gambaran di atas, maka tidak ada alasan penyelenggara pemilu harus memberi klarifikasi secara jelas transaparan dan akuntable, dengan melibatkan para stage holder kepemiluan termasuk pasangan kontestasi pemilu.

Dengan demikian penyelenggaraan pemilu 2024 sejatinya benar-benar pemilu yang bermuatan integritas dan martabat demi kebaikan bangsa dan negara ke depan.

Namun sebaliknya jika pemilu 2024 tidak lebih baik dari pemilu sebelumnya, patutlah dicatat bahwa KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu justeru merupakan bagian dari catatan hitam kecurangan yang berbasis kejahatan politik.

Jika demikian Indonesia akan semakin terpuruk ke dalam kerusakan multi dimensional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagaimana yang terjadi saat ini. Untuk itu, Pemilu mutlak harus bermartabat!

Ditulis Oleh : Standarkiaa Latief dan Fery Haryono Machsus, KAUKUS AKTIVIS 89

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here