Friday, 3 May 2024
HomeBeritaTersangka Kasus Rumah Produksi Film Dewasa Akad Nikah di Polda Metro Jaya

Tersangka Kasus Rumah Produksi Film Dewasa Akad Nikah di Polda Metro Jaya

Bogordaily.net Dua tersangka dalam kasus , yang dikenal dengan inisial AT (30 tahun) dan SE (27 tahun), melaksanakan saat berada dalam penahanan di Polda Metro Jaya, hari Sabtu, tanggal 9 September 2023.

Hal ini diumumkan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya pada Senin, 2 Oktober 2023.

Menurut Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, pelaksanaan tersebut berlangsung pada pukul 13.00 WIB pada hari Sabtu tersebut.

Baca juga : Kalender Jawa Oktober 2023 Lengkap dengan Tanggalan Jawa dan Islam (hijriah)

Tersangka Dinikahi

Pernikahan kedua tersangka ini telah mendapatkan pendampingan dari Penyidik Unit III Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang bekerja sama dengan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya.

Tersangka SE dalam kasus ini merupakan Sekretaris rumah produksi dan juga seorang talent wanita dalam salah satu film yang diproduksi oleh rumah produksi tersebut. Sementara AT memiliki peran sebagai Sound Engineering.

Upacara pernikahan kedua tersangka tersebut dilaksanakan di kantor penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dengan dihadiri oleh lima orang, termasuk seorang penghulu, dua saksi, seorang wali dari mempelai wanita, dan ibu dari tersangka SE.

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa meskipun mereka berada dalam status penahanan, hak mereka untuk menikah tetap dijamin.

Baca juga : Putri Ariani Raih Juara 4 AGT 2023, Banjir Pujian

Polisi selalu siap memfasilitasi tahanan yang ingin menikah dengan menyediakan tempat di kantor Polisi dan melibatkan petugas dari Kantor Urusan Agama (KUA).

Pernikahan yang dilakukan oleh tahanan tidak dilarang, selama hal tersebut tidak mengganggu proses penyidikan.

Pernikahan di kantor Polisi lebih bertujuan untuk menjaga keamanan dan mencegah tahanan melarikan diri.

Keputusan untuk melangsungkan pernikahan dalam situasi ini menunjukkan bahwa hukum memberikan hak kepada semua individu, termasuk mereka yang berada dalam penahanan, untuk menjalani kehidupan pribadi mereka.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here