Bogordaily.net – Tim gabungan direncanakan akan memantau langsung pencemaran Sungai Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, hari ini, Rabu 18 Oktober 2023.
Tim gabungan terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Kodim, Polres, Polisi Militer, TNI dari kesatuan Garnisun, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, termasuk DLH Pemprov Jawa Barat.
Selain melakukan pemantauan dan inspeksi mendadak (sidak), tim gabungan akan mendirikan tiga pos pemantauan. Bahkan, mereka akan terus bertugas selama 30 hari kerja sampai Desember 2023.
“Ini sebagai bukti keseriusan Pemkab Bogor menangani pencemaran Sungai Cileungsi,” kata Plt. Kepala DLH Kabupaten Bogor, Bambam Setia Aji.
Bambam menegaskan, penanganan pencemaran khususnya di Sungai Cileungsi tidak hanya sekarang. “Kami ingin terus berkelanjutan. Kasus pencemaran Cileungsi akan dijadikan contoh untuk kita menangani permasalahan sungai di Kabupaten Bogor,” jelasnya.
Pabrik Pencemar Tak Ditutup
Dari hasil investigasi, Bambam mengatakan terdapat delapan pabrik industri yang terbukti melakukan pencemaran dengan membuang limbahnya ke Sungai Cileungsi.
“Kedelapan perusahaan tersebut akan segera diumumkan inisialnya atau sebagainya,” ucapnya.
Kendati terbukti mencemari Sungai Cileungsi, Bambam menegaskan bahwa Pemkab Bogor tidak bisa melakukan penutupan pabrik tersebut. Pemda hanya akan memberlakukan sanksi administratif.
“Perusahaan-perusahaan yang pembuangan limbahnya tidak ditangani tidak bisa kami tutup. Di sana banyak pabrik atau perusahaan tingkat investasi mereka tinggi. Penyerapan tenaga kerja di sana kan besar juga. Jadi memang penindakannya harus menjaga kondusifitas. Sanksi administrasi bukan berarti tulisan lalu sudah. Tetapi limbah yang tidak bisa diolah hari itu juga harus ditangani oleh perusahaan. Limbah yang melewati ambang batas IPAL itu harus diangkut oleh perusahaan pengolah limbah,” beber Bambam.
Dia menjelaskan, dari hasil pemantauan sementara perusahaan-perusahaan yang berdiri di sekitar Sungai Cileungsi dan membuang limbahnya ke sungai bukan berarti tidak memiliki IPAL atau Instalasi Pengolahan Air Limbah.
“Akan tetapi IPAL mereka over kapasitas sehingga dibuang ke sungai. Kami beri waktu tiga sampai enam bulan kepada perusahaan untuk memperbaiki IPAL mereka,” tukasnya.
Lebih lanjut dikatakan bahwa jenis limbah yang terdeteksi di Sungai Cileungsi bukan hanya dari perusahaan besar dan berjenis limbah. “Akan tetapi banyak juga dari UMKM, rumah tangga, permukiman dan perumahan.
“Kalau dari perumahan, maka pengembangnya harus bertanggungjawab,” imbuhnya.***
(Acep Mulyana)