Sunday, 19 May 2024
HomeKota BogorDPRD Setujui Perubahan Perda Dana Cadangan Pilkada Kota Bogor

DPRD Setujui Perubahan Perda Dana Cadangan Pilkada Kota Bogor

Bogordaily.net menyetujui Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 tahun 2002 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Tahun 2024 yang diajukan oleh Pemerintah Kota Bogor, Rabu 1 November 2023.

Pada rapat paripurna, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyampaikan perubahan , bertujuan untuk menyiapkan Tahun 2024 secara optimal.

Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ, disebutkan bahwa Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib menganggarkan Dana Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilkada) Tahun 2024, dalam Anggaran APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar 40 persen dan dalam APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar 60 persen dari total dana hibah Pilkada Tahun 2024.

“Merujuk pada hal tersebut, maka diperlukan perubahan segera Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Tahun 2024,” jelas Dedie.

Baca juga : Hasil BRI Liga 1 Madura United vs Persib Bandung: Skor 0-1

Lebih lanjut, Dedie, menyampaikan pada Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) disebutkan bahwa penggunaan Dana Cadangan bisa dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2024 dan dapat dipindah bukukan ke rekening kas umum daerah Kota Bogor Tahun Anggaran 2023 yang dialokasikan untuk penyelenggaraan pemilihan.

Pentingnya Raperda Dana Cadangan

“Oleh sebab itu, perubahan Raperda ini dibutuhkan segera agar terbentuknya Peraturan Daerah yang relevan dengan ketentuan perundangan yang berlaku dan penggunaan dana cadangan Pilkada dapat digunakan pada tahun anggaran 2023 dan tahun anggaran 2024,” ujar Dedie.

Menanggapi penyampaian Wakil Wali Kota, Juru bicara fraksi-fraksi , H. Mulyadi, menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi .

Mulyadi, menyebutkan bahwa berharap Kota Bogor mampu menjamin suksesnya agenda Pemilu 2024 karena pemilu merupakan kunci pembangunan lima tahun ke depan.

Pemerintah Kota Bogor juga harus mampu memberikan jaminan kepada warga Kota Bogor akan akses terhadap hak hak mereka dalam pemilihan umum, yaitu hak di pilih dan juga hak untuk memilih.

Baca juga : Simulasi Pilpres 2024 Bogordaily di Pasar TU Bogor: Prabowo Menang

Terkait dengan Raperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2022, Mulyadi menyampaikan mendukung sepenuhnya kebutuhan anggaran yang cukup.

Akan tetapi karena keterbatasan kemampuan APBD kota bogor tentu anggaran tersebut tidak dapat dianggarkan dalam 1 tahun anggaran, mengingat banyak program prioritas dan janji politik kepala daerah yang juga harus tuntas di setiap tahun anggarannya.

“Tentunya Kami mendorong agar Raperda Perubahan terkait dengan dana cadangan pilkada segera dibahas lebih lanjut. Kami berharap sudah sewajarnya bahwa dana cadangan tersebut harus dirinci menurut tujuan pembentukannya. Pembentukan dana cadangan ini harus didasarkan perencanaan yang matang, sehingga jelas tujuan dan pengalokasiannya,” tutup Mulyadi.

Dengan disetujuinya rencana perubahan Perda nomor 14 tahun 2002 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Tahun 2024.

akan melakukan pembahasan di Bapemperda sekaligus membentuk Panitia Khusus yang akan membahas rancangan perubahan Perda tersebut.(Ibnu Galansa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here