Sunday, 28 April 2024
HomeBeritaFatwa Terbaru MUI, Dukung Agresi Israel ke Palestina Haram

Fatwa Terbaru MUI, Dukung Agresi Israel ke Palestina Haram

Bogordaily.net – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia () merilis fatwa terbaru Nomor 83 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa haram hukumnya mendukung tindakan agresi Israel ke .

Isi dari fatwa tersebut ditetapkan pada hari Rabu, 8 November 2023.

“Mendukung agresi Israel terhadap atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram,” ujar Ketua Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh seperti dikutip dari laman MUI, Sabtu, 11 November 2023.

Baca juga : Jawaban Eksplorasi Konsep Modul 2.2 Kasus 1-5. Simak di Sini

Sementara itu, dalam fatwa itu juga dinyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan atas agresi dari Israel merupakan hukum wajib.

Bentuk bantuan dukungan yang bisa diberikan yaitu diantaranya berupa pendistribusian zakat, infak, ataupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat .

“Pada dasarnya, dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik (penerima zakat) yang berada di lokasi sekitar muzakki (pemberi zakat). Dalam keadaan darurat dan mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan ,” katanya.

Pun juga dalam fatwa itu disampaikan rekomendasi agar umat Islam mendukung perjuangan seperti menggalangkan dana kemanusiaan, mendoakan kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk syuhada di .

Baca juga : Aurel Hermansyah Melahirkan Anak Kedua di Tanggal Cantik 11 11

“MUI juga mengimbau pemerintah mengambil langkah tegas membantu perjuangan melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan memberikan sanksi kepada Israel, mengirimkan bantuan kemanusiaan, serta berkoordinasi dengan negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi,” ucapnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here