Sunday, 24 November 2024
HomeBeritaJokowi Tandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri

Jokowi Tandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri

Bogordaily.net – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengambil langkah tegas dengan menandatangani Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116, yang mengumumkan pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan ini, yang diterbitkan pada 24 November 2023, menandai perubahan signifikan dalam kepemimpinan KPK.

Dalam Keppres tersebut, Presiden Jokowi juga menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara, yang akan menggantikan Firli Bahuri.

Baca juga : Bunga Citra Lestari Bakal Nikah dengan Tiko Aryawardhana di Bali

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengungkapkan bahwa Keppres tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi, di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta setelah tiba dari kunjungan kerja di Kalimantan Barat.

Ari Dwipayana menambahkan bahwa pemberhentian sementara Firli Bahuri ini terkait dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengumumkan penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam konferensi pers pada Rabu, 22 November 2023.

Baca juga : Ayat Seribu Dinar, Doa Pembuka Pintu Rezeki Lengkap dengan Arti

Pergantian kepemimpinan ini di KPK menandai peristiwa yang cukup dramatis dan memunculkan berbagai spekulasi.

Nawawi Pomolango, sebagai Ketua KPK sementara, diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan integritas dan menjaga independensi lembaga dalam upaya memberantas korupsi.

Perkembangan ini akan terus menjadi sorotan masyarakat dan pihak-pihak yang peduli terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here