Monday, 29 April 2024
HomePolitikKAUKUS 89: Indonesia Darurat Demokrasi dan Krisis Konstitusi

KAUKUS 89: Indonesia Darurat Demokrasi dan Krisis Konstitusi

Bogordaily.netKaukus 89 kelompok gabungan aktivis 80 dan 90 an mengecam dan mengkritik keras praktek yang sedang dipertontonkan rejim bahwa Indonesia darurat demokrasi.

Dua pentolan Feri Mpe dan Standarkia Latif menyampaikan sejumlah pernyataan pedas dan keras.

Menurut mereka, apa yang terjadi saat ini, rejim tanpa malu mempertontonkan praktek penyelenggaraan negara yang mengkhianati amanat Reformasi dan menyimpang dari semangat yang ditorehkan dalam Undang-undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

“Ditangan rejim lembaga negara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru dikebiri dan dilemahkan,”katanya dalam pernyataan sikap tersebut

KPK menjadi lembaga yang dibebani kemelut internal dan kehilangan tajinya dalam upaya pemberantasan korupsi.

Mahkamah Konstitusi juga tak luput dari intervensi. Keputusan yang kontroversial Mahkamah Konstitusi dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023
tentang syarat batas usia capres-cawapres mendapat gelombang protes yang luas di tengah masyarakat sebab sarat dengan pelanggaran etik dan nepotisme.

Kurang dari setahun menjelang lengser, watak kekuasaan justru makin memperkuat praktek KKN.

Pemilu 2024 yang akan berlangsung dalam hitungan hari ini dijadikan arena konsolidasi untuk membangun kekuatan dinasti politik bersama kroninya.

Dengan mengatur siasat agar putra sulungnya bisa melenggang ke bursa pemilu menandaskan
ingin mempertahankan kekuasaannya selama mungkin.

Alih-alih akan bersikap netral dalam pemilu, dan kroninya justru semakin kental menggunakan segala sumberdaya kekuasaan yang dimiliki untuk terlibat dalam memenangkan pasangan tertentu.

Kecurangan pemilu dipastikan akan marak terjadi. Ironinya, Mahkamah Konstitusi yang akan menjadi wasit dalam sengketa pemilu kini mengalami demoralisasi dan terjangkiti pragmatism.

Tidak ada jalan yang mudah untuk melawan praktek KKN yang terjadi, namun setiap kekuatan dan upaya harus terus diikhtiarkan dan disuarakan dengan terbuka untuk menyelamatkan reformasi dari penyimpangan yang dilakukan rejim Jokowi dan kroninya.

Menyikapi situasi dan kondisi bangsa dan negara saat ini, : Aktivis 80-90 menyatakan sikap sebagai berikut:

Mendorong pembersihan secara menyeluruh segala praktek nepotisme di Mahkamah Konstitusi dan menuntut Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dipecat dengan tidak hormat.

Mendukung dan menguatkan Komisi Pemilihan Umum untuk menerapkan azas fairness dalam penyelenggaraan pemilu.

Menuntut Presiden Jokowi dan aparatus negara untuk menjauhi perilaku dan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai campur tangan politik yang merusak prinsip netralitas dalam pelaksanaan pemilu.

“Mengajak seluruh kekuatan demokratik untuk mengawasi dan mengawal proses pemilu agar berjalan dengan bebas, jujur dan adil,” ujarnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here