Tuesday, 14 May 2024
HomeBeritaLanggar Kode Etik Berat, Paman Gibran Anwar Usman Dipecat MKMK

Langgar Kode Etik Berat, Paman Gibran Anwar Usman Dipecat MKMK

Bogordaily.net – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi () telah mengeluarkan keputusan bahwa Hakim Konstitusi terbukti melanggar kode etik secara berat, terkait dengan konflik kepentingan dalam putusan MK tentang syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden.

Ketua , Jimly Ashhiddiqie, membacakan amar putusan yang mengumumkan bahwa akan diberhentikan dari jabatan Ketua .

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi,” ujar Jimly dalam amar putusan yang dibacakan saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa 7 November 2023 malam.

Baca juga : Selebgram Pendukung Palestina Ditawari Jadi Buzzer Israel, Dibayar Rp77 Juta

menyatakan bahwa Anwar terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi, dan diberhentikan dari jabatan Ketua MKMK.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim terlapor,” ujar Jimly.

Keputusan ini diambil setelah MKMK melakukan pemeriksaan terhadap Anwar dan mengumpulkan fakta serta pembelaan dari Anwar. Dari sembilan hakim MK, Anwar diperiksa dua kali terkait dugaan pelanggaran etik ini.

Menurut peraturan MK Nomor 1 pasal 41 tahun 2023 tentang MKMK, ada tiga jenis sanksi pelanggaran yang dapat diberikan kepada Hakim Konstitusi yang terbukti melanggar etik.

Sanksi tersebut mencakup teguran lisan atau tertulis untuk pelanggaran etik ringan dan pemberhentian dengan tidak hormat untuk pelanggaran etik berat.

Sebelumnya, Jimly menyatakan MKMK menerima 21 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK terkait putusan syarat batas usia capres-cawapres.

Seluruh putusan atas permohonan itu dibacakan MKMK pada Selasa petang ini.

Saat membuka sidang pembacaan putusan MKMK pada Selasa ini, Jimly mengatakan seluruhnya akan dibaca secara berurutan dengan disederhanakan jadi empat putusan.

“21 laporan yang menyangkut 9 hakim terlapor. Tapi untuk kepentingan praktis kami jadikan 4 putusan,” kata Jimly kala membuka sidang.

Jimly mengatakan, putusan pertama adalah yang terlapornya adalah semua hakim konstitusi, kemudian putusan dengan terlapor Ketua MK , putusan dengan terlapor Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan putusan MKMK dengan terlapor hakim konstitusi Arief Hidayat.

“Cuma untuk kepentingan komunikasi kami akan baca kolektif dulu, baru yang terakhir [putusan] ,” kata Jimly di pembukaan sidang.

Dari 21 laporan itu, menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan, yaitu 15 laporan.

Sebelumnya, MKMK telah membacakan tiga putusan dengan terlapor sembilan hakim konstitusi dan terlapor Saldi Isra.

Baca juga : 4 Jam Dipersiksa, G-Dragon BIGBANG Negatif Narkoba

MKMK memutuskan sembilan hakim MK melanggar etik secara kolektif terkait kebocoran informasi dalam proses Rapat Permusyawartan Hakim (RPH).

Pada putusan yang kedua, MKMK memutuskan Saldi Isra tidak terbukti melanggar kode etik dan perilaku terkait disenting opinion-nya.

Kemudian untuk Arief Hidayat dinyatakan tidak melanggar etik terkait dissenting opinionnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here