Monday, 9 December 2024
HomeKota BogorLokasi Layanan SIM Keliling Kota Bogor 2 November 2023

Lokasi Layanan SIM Keliling Kota Bogor 2 November 2023

Bogordaily.net – Berikut info lokasi layanan SIM keliling di Kota Bogor, Kamis 2 November 2023 dari Satuan Lalulintas Polresta Bogor untuk masyarakat setiap harinya.

Lalu bagaimana dengan hari ini, Kamis 2 November 2023?

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota setiap hari pelayanan keliling khusus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.

Layanan SIM keliling Polresta Bogor Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Hari ini lokasi dan jadwal layanan SIM keliling di Kota Bogor Kamis 2 November 2023 akan dilaksanakan di Mall Boxies 123 Tajur. Pendaftaran dimulai pukul 08.00 sampai 09.00 WIB.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru. Untuk itu, segera datang dan perpanjang SIM Anda ke lokasi yang sudah tertera.

Syarat Perpanjang SIM

Baca juga : Hasil BRI Liga 1 Madura United vs Persib Bandung: Skor 0-1

Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C:

  • Membawa KTP asli dan Foto Copy.
  • Membawa SIM asli yang masih berlaku. Uji Psikologi SIM (di Lokasi).
  • Surat Keterangan Sehat melalui Aplikasi Simpelpol
  • Untuk Aplikasi Simpelpol, pemohon SIM Keliling lebih dulu mengunduh aplikasi Simpel Pol kemudian melakukan registrasi.
  • Setelah itu pemohon dapat melakukan screening kesehatan dan hasilnya akan diberikan kepada petugas saat melakukan perpanjangan (di lokasi).

Sementara itu biaya perpanjangan berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Untuk SIM A adalah Rp80.000. Sedangkan untuk perpanjangan SIM C Rp75.000.

Seperti diketahui, SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri.

Bukti tersebut diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani.

Kemudian memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi.

Sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Terdapat tiga jenis SIM C yang biasa digunakan, yaitu SIM C, SIM C1, dan SIM C2. SIM C ditujukan untuk kendaraan roda dua dengan mesin kurang dari 250 cc.

Baca juga : Simulasi Pilpres 2024 Bogordaily di Pasar TU Bogor: Prabowo Menang

SIM C1 untuk kendaraan roda dua bermesin 250 cc hingga 500 cc, sedangkan SIM C2 digunakan untuk kendaraan roda dua dengan mesin lebih dari 250 cc.

Pengemudi wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Terutama, jika mereka memiliki kendaraan bermotor.

Baik itu sepeda motor, mobil, kendaraan umum, maupun kendaraan pengangkut barang, yuk segera melakukan perpanjangan SIM Anda, sebelum masa berlakunya habis.(Ibnu Galansa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here