Bogordaily.net – Kisruh pengaturan mobilitas truk tambang di Kecamatan Parung Panjang masih belum berujung. Pemerintah Kabupaten Bogor maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih belum bisa menerapkan jurus jitu guna mengatasinya.
Jam operasional sesuai Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati telah diberlakukan tapi macet, polusi debu, kerusakan jalan, dan antrean truk masih terjadi.
Sementara, jalur khusus tambang masih belum ada kejelasan karena terkendala persoalan status tanah dan anggaran.
Baca juga : Anak Jessica Iskandar Baby Don Idap Limfadenitis
Seolah buah simalakama. Selain banyak pihak yang dirugikan, baru-baru ini nyawa dua orang warga melayang akibat tertimpa truk tronton di Jalan Raya Sudamanik, Desa Gorowong Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Bupati Bogor, Iwan Setiawan, mengatakan untuk mengatasi jalur Parung Panjang tak bisa hanya dilakukan oleh Pemkab Bogor sendiri.
“Fair dong, gak boleh kami dijadikan peluru sendiri. Aparat semua bantu kami dong. Masa kami dengan Dishub doang. Ga bisa ini. Ini nasional,” ungkap Iwan Setiawan.
Iwan Setiawan menjelaskan bahwa, jalur khusus tambang hingga akhir masa jabatannya akhir Desember 2023 ini sulit terealisasi sepenuhnya.
Persoalannya lahan yang akan dilintasi menjadi jalur khusus tambang beberapa di antaranya masuk ke dalam lahan milik Perhutani.
Baca juga : Akhirnya Luna Maya dan Maxime Bouttier Blak-Blakan Soal Pacaran
Sementara itu penyediaan kantung parkir untuk truk masih dalam wacana dan pembahasan lintas Pemerintah Provinsi dan Pusat.
Di sisi lain, Koordinator Aliansi Gerakan Jalur Tambang Parung Panjang-Rumpin Bogor, Junaidi Adi Putra, mengatakan, penerapan Perbup Bogor Nomor 120 Tahun 2021 sulit ditegakkan karena menyangkut dua wilayah yakni Kabupaten Tangerang Provinsi Banten dan Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat.
“Solusinya membuat kantung parkir di hulu galian tambang dari Perhutani seluas 4,2 hektar. Untuk parkir rest area di hulu Cigudeg masih menunggu jawaban antara Pemprov Jabar dan Perhutani,” ujarnya.(Acep Mulyana)