Bogordaily.net – Berikut adalah jadwal dan lokasi pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di Kota Bogor pada Senin 22 Januari 2024.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota setiap hari membuka pelayanan keliling khusus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Layanan SIM Keliling Polresta Bogor Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Lokasi SIM Keliling dan Jadwal Operasionalnya
Baca juga : Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim Resmikan GS Slalom Team
Hari ini lokasi dan jadwal layanan SIM keliling di Kota Bogor Senin 22 Januari 2024 akan dilaksanakan di Kedai Kapau Pak Ciman, dimulai pukul 08.00 sampai 09.00 WIB.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru. Untuk itu, segera datang dan perpanjang SIM Anda ke lokasi yang sudah tertera.
Biaya Perpanjang SIM
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000.
Sedangkan untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi A dan C Rp 75.000. Adapun syaratnya yaitu sebagai berikut.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, dan surat keterangan kesehatan (di lokasi).
Seperti diketahui, SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri.
Bukti tersebut diberikan kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani.
Kemudian memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Baca juga : Ayah Ammar Zoni Meninggal Dunia Usai Idap Kanker
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi.
Sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Terdapat tiga jenis SIM C yang biasa digunakan, yaitu SIM C, SIM C1, dan SIM C2. SIM C ditujukan untuk kendaraan roda dua dengan mesin kurang dari 250 cc.
SIM C1 untuk kendaraan roda dua bermesin 250 cc hingga 500 cc, sedangkan SIM C2 digunakan untuk kendaraan roda dua dengan mesin lebih dari 250 cc.
Pengemudi wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Terutama, jika mereka memiliki kendaraan bermotor.
Baik itu sepeda motor, mobil, kendaraan umum, maupun kendaraan pengangkut barang.
Untuk itu, ayo segera melakukan perpanjangan SIM Anda, sebelum masa berlakunya habis.
Dalam pelaksanaan SIM keliling Kota Bogor sudah menerapkan protokol kesehatan 3 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak).(Muhammad Irfan Ramadan)