Monday, 29 April 2024
HomeKota BogorJadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Kota Bogor 18 Februari 2024

Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Kota Bogor 18 Februari 2024

Bogordaily.net – Berikut ini adalah jadwal dan lokasi pelayanan Surat Izin Mengemudi () keliling di Kota Bogor pada Minggu 18 Februari 2024.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota setiap hari membuka pelayanan keliling khusus perpanjangan Surat Izin Mengemudi () A dan C.

Layanan Polresta Bogor Kota hanya melayani permohonan perpanjangan A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca juga : Malam Minggu, yuk Barbeque-an Seru di BiglandOtel Sentul Suites & Convention

Jadwal Lokasi

Hari ini lokasi dan jadwal layanan di Kota Bogor Minggu 18 Februari 2024 akan dilaksanakan di Burger King Pajajaran, dimulai pukul 08.00 sampai 09.00 WIB.

Apabila masa berlaku habis diberlakukan penerbitan seperti Baru. Untuk itu, segera datang dan perpanjang Anda ke lokasi yang sudah tertera.

Biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan SIM

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000.

Sedangkan untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi A dan C Rp 75.000. Adapun syaratnya yaitu sebagai berikut.

Dokumen yang harus disiapkan untuk perpanjangan SIM A atau C

Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, dan surat keterangan kesehatan (di lokasi).

Seperti diketahui, SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri.

Bukti tersebut diberikan kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani.

Kemudian memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi.

Sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Terdapat tiga jenis SIM C yang biasa digunakan, yaitu SIM C, SIM C1, dan SIM C2. SIM C ditujukan untuk kendaraan roda dua dengan mesin kurang dari 250 cc.

Baca juga : Bocah Jadi Korban Pencabulan di Rancabungur Bogor, Pelaku Diamankan

SIM C1 untuk kendaraan roda dua bermesin 250 cc hingga 500 cc, sedangkan SIM C2 digunakan untuk kendaraan roda dua dengan mesin lebih dari 250 cc.

Pengemudi wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Terutama, jika mereka memiliki kendaraan bermotor.

Baik itu sepeda motor, mobil, kendaraan umum, maupun kendaraan pengangkut barang.

Untuk itu, ayo segera melakukan perpanjangan SIM Anda, sebelum masa berlakunya habis.

Dalam pelaksanaan  Kota Bogor sudah menerapkan protokol kesehatan 3 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak).(Muhammad Irfan Ramadan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here