Bogordaily.net – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor menyebut jika rapat pleno tingkat Kabupaten tak selesai pada Selasa, 5 Maret 2024 pukul 24.00 WIB, maka akan dilimpahkan kepada Provinsi Jawa Barat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin menjelaskan pihaknya sudah memberikan imbauan kepada KPU Kabupaten Bogor agar selesai sebelum pukul 00.00 WIB.
“Saya sudah mengingatkan ke KPU bahwa jam 00.00 WIB kita harus selesai,” kata Ridwan Arifin kepada wartawan di Hotel Grand Ussu Cisarua, Selasa, 5 Maret 2024.
Baca Juga: Jelang Penetapan Pemilu 2024, KPU Kabupaten Bogor Masih Rekapitulasi Suara
Menurutnya, hal itu sesuai dengan peraturan PKPU nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan perhitungan suara.
“Sesuai dengan PKPU itu kan pada posisinya kalay di kecamatan terakhir tanggal 2 Maret, lalau di kabupaten tanggal 5 Maret hari ini,” jelasnya.
Namun, ia menyebut kebijakan itu dikembalikan kepada KPU Kabupaten Bogor terkait pleno tingkat Kabupaten yang saat ini diselenggarakan.
“Nanti tinggal tergantung kebijakan KPU bahwa rekap ini berjenjang di kecamatan, di kabupaten dan di provinsi. Apakah di provinsi atau nanti pada posisi KPU RI mengeluarkan surat edaran, kami belum tahu,” ujar Ridwan.
Selain itu, terkait perpanjangan waktu pleno tingkat Kabupaten Bogor, Bawaslu juga belum menerima surat edaran dari pusat terkait perpanjangan waktu.
“Sampai hari ini belum ada surat edaran perpanjangan waktu pleno di kabupaten kemungkinan akan di tarik ke provinsi,” ungkapnya.(Albin Pandita)