Tuesday, 30 April 2024
HomeKabupaten BogorLibur Lebaran, Satlantas Polres Bogor Terapkan Ganjil Genap di Puncak Ini Jadwalnya

Libur Lebaran, Satlantas Polres Bogor Terapkan Ganjil Genap di Puncak Ini Jadwalnya

Bogordaily.net Libur Lebaran dan cuti bersama, Satlantas memberlakukan dan one way di kawasan Puncak. Berikut jadwal dan one way di kawasan Puncak selama periode libur Lebaran dan cuti bersama.

Satlantas menerapkan sistem bagi kendaraan yang menuju kawasan wisata Puncak pada libur lebaran dan cuti bersama. Kebijakan ini diterapkan mulai Sabtu, 6 April 2024 sampai Senin, 15 April 2024.

“Dalam rangka hari libur lebaran dan cuti bersama tanggal 6 April 2024 – 15 April 2024 jalur Puncak diberlakukan rekayasa one way dan ganjil genap,” demikian disampaikan dalam akun Instagram @satlantaspolresbogor.tmc.

“Bagi kendaraan yang ber-TNKB/berplat nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya ganjil genap akan diputar balik oleh petugas,” sambung Satlantas .

Baca Juga: Polres Bogor Buka Penitipan Mobil dan Motor saat Mudik Lebaran

Penerapan sistem ganjil genap di kawasan Puncak dilakukan Satlantas untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan lalu lintas yang terjadi. Terutama pada weekend atau akhir pekan.

Untuk jadwal ganjil genap disesuaikan dengan tanggal kalender yang berlaku mengikuti tanggal ganjil atau genap pada hari itu.

Misalnya sesuai tanggal Sabtu, 6 April 2024 maka kendaraan berplat genap yang dapat memasuki area Puncak, Kabupaten Bogor.

Dalam memberlakukan ganjil genap, petugas Satuan Lalu Lintas bakal mulai melakukan operasi penyekatan di titik check point Simpang Gadog.

One Way di Puncak Bogor

Untuk memastikan kelancaran lalu lintas, pihak Satuan Lalu Lintas juga menerapkan sistem one way baik ke arah atas maupun bawah.

Petugas Satuan Lalu Lintas menerapkan one way dari Jakarta menuju Puncak atau Cianjur maupun arah sebaliknya.

Jadwal tersebut bisa berubah sewaktu-saktu dan menyesuaikan dengan situasi serta kondisi lalu lintas yang terjadi.

Sementara itu rekayasa ganjil genap berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor PM 84 Tahun 2021.

Untuk itu, pengguna jalan yang akan melintasi kawasan Puncak Bogor pada hari ini harus menyesuaikan waktu keberangkatan.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here