Tuesday, 18 June 2024
HomeKabupaten BogorKomplotan Pencuri Minimarket dan Pembobol ATM di Gunung Putri Bogor Ditangkap

Komplotan Pencuri Minimarket dan Pembobol ATM di Gunung Putri Bogor Ditangkap

Bogordaily.net – Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengungkap kasus tindak pidana dengan pemberatan serta perusakan yang terjadi di Cikeas Country, Kecamatan , Kabupaten Bogor.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menangkap tiga pelaku yang terdiri dari dua laki-laki dengan inisial AMM (45) dan DAS (43), serta satu perempuan dengan inisial FS (39). Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak berwajib.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan bahwa peristiwa tersebut diketahui terjadi pada hari Senin, 20 Mei 2024 sekitar pukul 06.13 WIB.

“Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit DVR CCTV dari tersebut dengan beberapa jenis barang,” jelasnya.

Kemudian satu unit mobil Honda BRV warna abu-abu dengan nomor polisi B-2134-TBR, satu unit sepeda motor, satu buah gembok, serta uang tunai sebesar Rp 24.000.000

“Menurut informasi yang diperoleh, modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan menyewa sebuah ruko kosong yang berada tepat di sebelah toko Indomaret,” kata AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan saat Konferensi Pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Senin 27 Mei 2024.

Menurutnya, di tersebut terdapat mesin ATM BNI yang menjadi target utama mereka.

Para pelaku menjebol tembok ruko kosong tersebut dan masuk ke dalam toko Indomaret.

“Mereka membuka paksa mesin ATM BNI dengan cara dilas dan mengambil uang yang ada di dalamnya, serta membobol kotak penyimpanan uang di tersebut. Setelah itu, mereka melarikan diri menggunakan mobil Honda BRV yang dikendarai oleh tersangka FS,” jelasnya.

Polisi menambahkan, akibat perbuatan tersebut, selain mengalami kerugian materiil, toko Indomaret juga mengalami kebakaran yang menyebabkan kerugian.

“Motif dari aksi kriminal ini diduga kuat adalah faktor ekonomi, dan memang diketahui sindikat yg sudah di lakukan pelaku Di Wilayah lain dan berstatus residivis,” ujar Kapolres.

Sementara itu, para tersangka dijerat denganPasal 363 ayat (3), (4), dan (5) KUHP tentang dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Selanjutnya, pihak kepolisian juga akan terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang masih buron dan berharap dapat segera menangkapnya untuk menyelesaikan kasus ini.

“Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar kepada pihak berwenang,” ungkapnya.***

(Albin Pandita)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here