Bogordaily.net – Pemerintah Indonesia baru saja menetapkan kebijakan baru yang melarang produsen dan distributor susu formula bayi, untuk melakukan kegiatan yang bisa menghambat pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif.
Kebijakan ini melarang pemberian diskon atau penawaran apapun yang bisa menarik minat konsumen untuk membeli susu formula.
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Peraturan ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024 dan langsung diberlakukan.
Pasal 33 bagian C dari peraturan tersebut menyatakan bahwa, “Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif berupa: pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apa pun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual.”
Selain itu, dalam poin D, peraturan ini juga melarang penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan influencer media sosial untuk memberikan informasi tentang susu formula bayi atau produk pengganti ASI kepada masyarakat. Iklan susu formula bayi dalam bentuk apapun juga dilarang.
“Pengiklanan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dan susu formula lanjutan yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang dan media sosial dan/atau promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya,” tulis bagian E dan F.
Pengecualian hanya berlaku untuk iklan di media cetak khusus tentang kesehatan, setelah mendapat persetujuan menteri dan memuat pernyataan bahwa susu formula bayi bukan pengganti ASI.
Peraturan ini juga melarang produsen atau distributor untuk memberikan contoh produk secara gratis, menawarkan kerja sama, atau bentuk promosi lainnya kepada fasilitas pelayanan kesehatan, kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan. Penjualan susu formula bayi secara langsung ke rumah juga dilarang.
Peraturan ini menegaskan bahwa setiap bayi berhak mendapatkan ASI eksklusif sejak lahir hingga usia 6 bulan, kecuali ada indikasi medis, ibu tidak ada, atau terpisah dari bayi.
Pemberian ASI dilanjutkan hingga usia 2 tahun dengan makanan pendamping.
ASI eksklusif sangat penting untuk memenuhi kebutuhan nutrisi terbaik bagi bayi, mendukung tumbuh kembang optimal, meningkatkan daya tahan tubuh, serta mencegah penyakit dan kematian.
Jika ASI eksklusif tidak memungkinkan, bayi dapat diberi ASI donor dengan syarat-syarat tertentu, termasuk identitas yang jelas dari donor dan penerima.***