Bogordaily.net – Polres Bogor menghadirkan layanan SIM keliling 18 Februari 2025 untuk mempermudah warga mengurus perpanjangan SIM A dan C.
Hal ini dilakukan agar masyarakat Kabupaten Bogor kini bisa memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa perlu datang ke Polres.
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling
Pada Selasa, 18 Februari 2025, layanan SIM keliling akan berlangsung di Mall Cileungsi (CTC), Pukul 09.00 sampao 13.00 WIB.
Pastikan Anda datang tepat waktu agar proses perpanjangan berjalan lancar!
Perlu diketahui, SIM memiliki masa berlaku 5 tahun dan harus diperpanjang sebelum habis.
Jika masa berlaku sudah lewat, perpanjangan hanya bisa dilakukan melalui SATPAS Polres, bukan layanan SIM keliling.
Biaya Perpanjangan SIM
Mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan adalah:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
Agar proses berjalan lancar, pastikan membawa dokumen lengkap berikut:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat (bisa diperoleh di lokasi)
Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan C, jadi pastikan jenis SIM Anda sesuai ya!
Pentingnya Memiliki SIM yang Aktif
SIM adalah dokumen wajib bagi pengendara roda dua maupun roda empat sebagai bukti legalitas berkendara.
Sesuai dengan Pasal 281 UU Lalu Lintas, mengemudi tanpa SIM bisa dikenakan sanksi hukum.
Dengan adanya layanan SIM keliling Kabupaten Bogor hari ini 18 Februari 2025 warga jadi lebih mudah mengurus perpanjangan SIM tanpa antre panjang di Polres.
Namun, jadwal dan lokasi layanan bisa berubah sewaktu-waktu, jadi jangan lupa pantau informasi terbaru melalui Instagram @humaspolresbogor atau kunjungi bogordaily.net.(Albin Pandita)