Bogordaily.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor baru-baru ini menertibkan 23 bangunan liar di Jalan Pancasan, Kecamatan Bogor Barat. Pembongkaran yang dilakukan pada Jum’at 28 Maret 2025 ini melibatkan alat berat dan berlangsung tanpa perlawanan dari pemilik bangunan.
Anggota DPRD Kota Bogor, Said Muhamad Mohan menyoroti bahwa beberapa bangunan liar tersebut diduga menjadi tempat penjualan minuman keras (miras) ilegal.
Mohan, yang juga Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bogor, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait kondisi ini.
“Kami mendapat laporan bahwa kawasan itu tidak hanya dipenuhi bangunan liar, tetapi juga menjadi tempat peredaran miras ilegal dan aksi premanisme,” ujar Mohan pada Minggu 30 Maret 2025.
Menurutnya, keberadaan miras ilegal ini telah memperparah masalah sosial di wilayah tersebut.
Dalam rapat kerja bersama Satpol-PP beberapa waktu lalu, ia menekankan pentingnya langkah tegas untuk menertibkan bangunan liar yang berpotensi melanggar hukum.
“Kami sudah meminta agar pembongkaran dilakukan tanpa kompromi, terutama bagi bangunan yang dijadikan tempat menjual miras ilegal,” tegas Mohan, politisi dari Fraksi Partai Gerindra.
Ia pun mengapresiasi langkah cepat Pemkot Bogor, khususnya Wakil Wali Kota Jenal Mutaqin yang turun langsung dalam penertiban tersebut.
“Kami sangat menghargai tindakan cepat pemerintah. Ini bukti bahwa pemerintah serius menangani persoalan di masyarakat,” tambahnya.
Mohan menegaskan bahwa upaya ini bukan hanya tentang merobohkan bangunan, tetapi juga bagian dari penegakan hukum dan menciptakan lingkungan yang lebih aman.
Ia juga mengingatkan bahwa sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 121 Tahun 2022 Pasal 29 tentang peredaran minuman beralkohol, razia menjadi langkah awal dalam penindakan.
Jika masih ditemukan pelanggaran, pemilik diberikan waktu 3×24 jam untuk membongkar bangunannya secara mandiri. Jika tidak, pembongkaran akan dilakukan secara paksa.
Ke depan, ia berharap setelah bulan Ramadan, Pemkot Bogor tetap konsisten dalam menindak peredaran miras ilegal.
“Miras ilegal kerap menjadi pemicu kriminalitas. Kami ingin Pemkot terus berkomitmen memberantasnya agar Kota Bogor tetap aman dan nyaman,” pungkasnya.
Dengan adanya pembongkaran ini, diharapkan kawasan Jalan Pancasan terbebas dari bangunan liar dan peredaran miras ilegal yang meresahkan masyarakat.***
Ibnu Galansa