Bogordaily.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan operasi terhadap angkutan kota (angkot). Operasi ini menyasar angkot yang tidak tertib administrasi di Jalan Ir. H. Juanda.
Operasi dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, didampingi personel Dishub dan bantuan dari Satuan Lalu Lintas Polresta Bogor Kota.
Hasilnya, lebih dari 10 angkot ditindak karena pengemudinya tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat kendaraan. Mulai dari KIR, STNK, hingga SIM pengemudi.
“Dalam satu bulan ini sudah tiga kali kami melakukan penindakan dan penertiban. Hari ini ada beberapa angkot yang surat-suratnya sudah habis masa berlaku bahkan kondisinya sudah usang. Mobilnya kami tahan dan sopirnya kami arahkan untuk melaporkan badan hukum koperasinya agar mengurus ke kantor Dishub,” ucap Jenal Mutaqin, Rabu (30/4/2024).
Saat penindakan, Jenal Mutaqin mengaku para pengemudi cukup kooperatif dan mengakui kesalahannya. Bagi yang bisa menunjukkan kelengkapan suratnya, dipersilakan melanjutkan perjalanan.
Dengan catatan, semua harus tertib lalu lintas. Tidak mengetem sembarangan, kecuali untuk menaikkan dan menurunkan penumpang dalam rentang waktu yang singkat. Termasuk tindakan terhadap sopir angkutan yang masih di bawah umur.
“Operasi ini sangat efektif. Kita tidak hanya menertibkan angkot, tapi juga meyakinkan penumpang agar merasa aman. Saya pastikan dan tegaskan ini efektif,” tegas Jenal Mutaqin.
Operasi ini, masih kata Jenal, juga berkaitan dengan langkah Pemkot Bogor dalam mereduksi jumlah angkot. Sejauh ini, dari hasil reduksi yang sudah dilakukan, dari total 3.412 angkot, kini sudah berkurang menjadi 2.793 kendaraan.***