Bogordaily.net – Lonjakan angka perceraian tengah terjadi di Kabupaten Garut sepanjang tahun 2026. Data terbaru menunjukkan tren yang cukup mengkhawatirkan, terutama karena peningkatannya terjadi dalam waktu yang relatif singkat.
Hingga April 2026, Pengadilan Agama Garut telah menerima sekitar 2.600 perkara perceraian. Jumlah tersebut terbilang tinggi mengingat baru memasuki empat bulan pertama tahun ini.
Humas Pengadilan Agama Garut, Asep Irpan Helmi, mengungkapkan bahwa mayoritas gugatan justru datang dari pihak perempuan.
Dari total perkara yang masuk, lebih dari dua ribu diajukan oleh istri, sementara sisanya berasal dari pihak suami.
“Perceraian di Kabupaten Garut sampai saat ini sudah mencapai kurang lebih 2.600-an perkara, didominasi oleh perempuan sekitar 2.121 perkara. Sementara yang diajukan oleh laki-laki sekitar 447 perkara,” kata Asep, dikutip pada Jumat 1 Mei 2026.
Ia menjelaskan bahwa faktor ekonomi menjadi pemicu utama retaknya rumah tangga. Meski terdapat penyebab lain seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) maupun judi online, akar persoalannya tetap berkaitan dengan tekanan finansial.
“Rata-rata penyebabnya ekonomi. Memang ada faktor lain seperti KDRT atau judi online, tetapi itu juga imbas dari masalah ekonomi,” tambahnya.
Jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, tren perceraian di Garut memang terus menunjukkan peningkatan. Bahkan, angka pada 2026 ini dinilai cukup signifikan karena lonjakan besar sudah terlihat sejak awal tahun.
“Dari tahun 2024 ke 2025 itu sudah ada peningkatan. Dan di tahun 2026 ini, baru sampai bulan April saja sudah mencapai 2.600 lebih. Artinya, tren ini terus meningkat,” pungkasnya.
Kondisi ini menjadi sinyal serius bagi berbagai pihak, terutama terkait ketahanan keluarga di tengah tekanan ekonomi yang masih dirasakan masyarakat.
Upaya edukasi, penguatan ekonomi keluarga, serta pendampingan rumah tangga dinilai penting untuk menekan angka perceraian yang terus meningkat.***
