Thursday, 14 May 2026
HomeNasionalPemerintah Larang Marketplace Naikkan Biaya Layanan UMKM

Pemerintah Larang Marketplace Naikkan Biaya Layanan UMKM

Bogordaily.net – Pemerintah melalui Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa seluruh perusahaan marketplace atau platform jual beli online dilarang menaikkan biaya layanan kepada para penjual, khususnya pelaku UMKM.

Penegasan tersebut disampaikan Menteri UMKM, Maman, menyusul munculnya kabar sejumlah marketplace yang berencana kembali menaikkan biaya layanan pada Mei 2026.

“Kemarin kami sudah memanggil seluruh perusahaan marketplace dan saya tegaskan tidak boleh ada kenaikan biaya layanan untuk saat ini,” ujar Maman usai menghadiri kegiatan Akad Massal KUR 1.000 UMKM Ekonomi Kreatif dan Bursa Wirausaha Unggulan, Rabu 13 Mei 2026.

Menurut Maman, pemerintah sebelumnya telah menggelar pertemuan bersama berbagai perusahaan marketplace guna membahas aturan kerja sama dengan para pelaku UMKM.

Dalam pembahasan itu, pemerintah menekankan bahwa, platform digital tidak diperbolehkan menaikkan biaya layanan secara sepihak apabila sudah terikat kontrak kerja sama selama satu tahun.

Ia menjelaskan, apabila marketplace ingin melakukan penyesuaian biaya atau komisi layanan, maka langkah tersebut harus melalui komunikasi terbuka dan sosialisasi terlebih dahulu kepada para seller.

Proses pemberitahuan itu idealnya dilakukan dalam rentang waktu dua hingga tiga bulan sebelum kebijakan diberlakukan.

Langkah tersebut dinilai penting agar tercipta rasa keadilan dan kepastian usaha bagi para pelaku UMKM yang menggantungkan penjualan melalui platform digital.

Selain itu, Maman juga menegaskan pemerintah tidak akan tinggal diam apabila ada marketplace yang melanggar kesepakatan yang telah dibahas bersama.

Menurutnya, hasil pertemuan antara pemerintah dan perusahaan marketplace sudah menjadi komitmen bersama yang wajib dipatuhi.

Pemerintah saat ini disebut berada pada posisi untuk melindungi pelaku UMKM dari kenaikan biaya layanan yang dianggap semakin membebani para penjual online.

Namun di sisi lain, pemerintah juga tetap mempertimbangkan keberlangsungan bisnis marketplace sebagai bagian penting dalam ekosistem ekonomi digital nasional.

Karena itu, Kementerian UMKM bersama kementerian terkait masih melakukan sinkronisasi pembahasan guna menyiapkan regulasi serta mekanisme yang nantinya menjadi payung hukum bagi pelaku UMKM maupun penyedia platform digital.

Maman menilai keseimbangan antara pertumbuhan UMKM dan keberlanjutan bisnis marketplace harus tetap dijaga agar ekosistem digital di Indonesia tetap sehat dan berkembang secara adil.

“Keberadaan pemerintah ada pada dua kepentingan, yakni menjaga ekosistem pasar digital tetap sehat dan memastikan UMKM mendapat perlindungan sesuai arahan Presiden,” kata Maman.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here