HomeKabupaten BogorPolisi Ringkus Penimbun Solar Subsidi di Sukaraja Bogor, Raup Keuntungan hingga Rp...

Polisi Ringkus Penimbun Solar Subsidi di Sukaraja Bogor, Raup Keuntungan hingga Rp 218 Juta

Bogordaily.net – Polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial HS (32) diduga menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Tersangka dipamerkan pada Jum’at 6 November 2026.

Diketahui, selama menjalankan aksinya tujuh bulan lamanya, HS diperkirakan memperoleh keuntungan mencapai Rp 218,4 juta.

Kapolres Bogor AKBP Arfan menjelaskan bahwa, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penimbunan solar bersubsidi di wilayah Kabupaten Bogor.

“Pada Selasa, 20 Oktober 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, Unit 2 Tipidter mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar dengan cara menimbun,” kata AKBP Arfan.

Menurut Arfan, menindaklanjuti informasi ini, petugas kemudian melakukan pengecekan ke lokasi di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, sekitar pukul 15.15 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah wadah penampungan solar, mulai dari galon air mineral berkapasitas 15 liter, jeriken berkapasitas 30 liter, hingga drum berkapasitas 200 liter.

Petugas juga mengamankan satu unit mobil Suzuki Carry pikap berwarna putih yang diduga digunakan untuk mengangkut solar.

Kemudian, Kasat Reskrim Polres Bogor Anggi menjelaskan bahwa, HS menjalankan aksinya dengan berkeliling mencari truk yang sedang terparkir di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor.

Tersangka kemudian menawarkan pembelian solar yang berada di dalam tangki atau muatan truk tersebut.

Solar yang dibeli selanjutnya dipindahkan menggunakan selang ke dalam galon air mineral berkapasitas 15 liter. Setelah terkumpul, bahan bakar tersebut dipindahkan ke drum sebelum dikemas kembali menggunakan jeriken untuk dijual.

“Tersangka ini dalam melancarkan operasinya mengitari wilayah kecamatan di Kabupaten Bogor. Setiap menemukan truk yang parkir, dia dekati untuk menawarkan pembelian solar yang ada di dalam muatannya,” ujar Anggi.

Dalam sehari, HS rata-rata mampu mengumpulkan sekitar 200 liter solar. Bahan bakar tersebut kemudian dijual kembali dengan harga Rp 12.000 per liter kepada pembeli yang membutuhkan.

Anggi menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan, aktivitas tersebut telah dilakukan selama kurang lebih tujuh bulan atau sekitar 210 hari. Dengan keuntungan sekitar Rp 5.200 per liter, total keuntungan yang diperoleh tersangka diperkirakan mencapai Rp 218,4 juta.

“Kalau dihitung selama tujuh bulan atau 210 hari dengan rata-rata harian 200 liter, keuntungan sampai dilakukan penindakan oleh Satreskrim Polres Bogor kurang lebih Rp 218.400.000,” ungkapnya.

Menurut Anggi, motif tersangka melakukan praktik tersebut didasari alasan ekonomi. Uang hasil penjualan solar digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita tujuh galon air mineral berkapasitas 15 liter berisi solar, 11 jeriken berkapasitas 30 liter berisi solar, tiga galon kosong, satu jeriken kosong, serta dua drum kosong berkapasitas 200 liter.

Selain itu, turut diamankan satu corong, dua gayung, satu ember besi, lima selang, satu unit mobil Suzuki Carry pikap berwarna putih, dan dua nota kuitansi penjualan.

Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto ketentuan penyesuaian pidana. Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.***

Albin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here