BOGOR DAILY – Penyidik Polda Metro Jaya terlibat adu mulut saat mendatangi rumah Habib Rizieq, kedatangan mereka dihadang oleh sejumlah anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI), Rabu (2/12/2020).
Video yang merekam momen tersebut beredar di media sosial, salah satunya dibagikan akun Instagram @akhwat_riau_backup .
Dalam dua potongan video yang dibagikan akun tersebut, terlihat bagaimana polisi dan anggota TNI dihadang oleh sejumlah pria berpakaian putih dan berbaret hijau.
Sementara itu, Sekretaris Umum FPI, Munarman menampik hasil tes swab Rizieq Shihab yang menyatakan pemimpin FPI itu positif terinfeksi COVID-19.
“Palsu itu,” kata Munarman, seperti dilansir Antara.
Sebelumnya beredar surat hasil tes PCR dari Rizieq Shihab di media sosial. Hasil uji usap dalam konten viral itu menunjukkan HRS positif terinfeksi virus SARS-CoV-2.
Karena tak kunjung memenuhi panggilan, penyidik Polda Metro Jaya melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas untuk diperiksa sebagai saksi dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada Senin mendatang (7/12/2020).
“Kita melayangkan kembali surat panggilan yang kedua kepada saudara MRS dan HA yang kita jadwalkan untuk bisa hadir pada hari Senin (7/12),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Rizieq dan Hanif Alatas semula dijadwalkan untuk diperiksa pada Selasa (1/12). Namun, keduanya mangkir dari panggilan pihak kepolisian hingga akhirnya dilayangkan surat pemanggilan kedua.
Pengacara Rizieq dan Hanif memang datang ke Polda Metro Jaya untuk menyampaikan alasan keduanya mangkir, namun alasan tersebut tidak diterima oleh penyidik.
“Memang pengacaranya datang ke sini untuk menyampaikan alasan tidak hadir pada panggilan pertama tetapi menurut penyidik alasan yang diberikan itu tidak patut dan wajar,” ujarnya.
Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa MRS dari penyelidikan ke penyidikan.
Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara MRS di Megamendung, Bogor, ke penyidikan.
Dua kasus pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan massa yang menyeret nama MRS sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan demikian artinya penyidik menemukan adanya unsur pelanggaran pidana.
Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.