Bogordaily.net – Pemerintah Kota Bogor (Pemkot) melakukan vaksinasi Covid 19 tahap kedua yang diselenggarakan di Puskesmas Tanahsareal, Jl. Kesehatan No. 87, RT. 04/RW. 01, Kelurahan Tanah Sareal, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Tampak pada kesempatan ini, Dedie A Rachim Wakil Wali Kota Bogor hadir dalam kegiatan tersebut untuk mendapatkan vaksin kedua, Kamis 28 Januari 2021.
Vaksin Covid-19 untuk tahap kedua di Puskesmas Tanahsareal, dari 9.160 vial, pejabat publik 10 orang dan 9.150 untuk tenaga kesehatan dan non kesehatan di Kota Bogor.
Hadir juga Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dan Dandim 0606 Kota Bogor Kolonel Inf Robby Bulan yang akan divaksinasi Covid-19 tahap kedua.
Acara vaksinasi Covid-19 di puskesmas Tanah Sareal di laksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Pusat Kesehatan Masyarakat, disingkat Puskesmas, adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Upaya kesehatan tersebut diselenggarakan dengan menitikberatkan kepada pelayanan untuk masyarakat luas guna mencapai derajat kesehatan yang optimal, tanpa mengabaikan mutu pelayanan kepada perorangan. Puskesmas dipimpin oleh seorang kepala Puskesmas yang bertanggung jawab kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Prinsip penyelenggaraan Puskesmas, meliputi:
Paradigma sehat, artinya Puskesmas mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk berkomitmen dalam upaya mencegah dan mengurangi resiko kesehatan yang dihadapi individu, keluarga, kelompok dan masyarakat.
Pertanggungjawaban wilayah, artinya Puskesmas menggerakkan dan bertanggung jawab terhadap pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya.
Kemandirian masyarakat, artinya Puskesmas mendorong kemandirian hidup sehat bagi individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.
Pemerataan, artinya Puskesmas menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang dapat diakses dan terjangkau oleh seluruh masyarakat di wilayah kerjanya secara adil tanpa membedakan status sosial, ekonomi, agama, budaya dan kepercayaan.
Teknologi tepat guna, artinya Puskesmas menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dengan memanfaatkan teknologi tepat guna yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan, mudah dimanfaatkan dan tidak berdampak buruk bagi lingkungan.
Keterpaduan dan kesinambungan, artinya Puskesmas mengintegrasikan dan mengoordinasikan penyelenggaraan UKM dan UKP lintas program dan lintas sektor serta melaksanakan Sistem Rujukan yang didukung dengan manajemen Puskesmas.***