Bogordaily.net – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sumatera bersama Polda Jambi menggagalkan penjualan opsetan harimau sumatera dan dua gading gajah di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, Selasa 23 Maret 2021.
Polisipun akhirnya menangkap pelaku perdagangan ilegal satwa dilindungi dan bagiannya berupa opsetan Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) tersebut.
Tak hanya itu, tim Operasi Gakkum KLHK dan polda Jambi pun juga menangkap pelaku perdagangan Gading Gajah (Elephas maximus sumatranus), pada 24 Maret 2021, di Kabupaten Muaro Bungo Provinsi Jambi.
Pelaku penjualan opsetan harimau sumatera dan dua gading gajah terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dengan denda paling banyak Rp 100 juta.
Saat ini terhadap para pelaku sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Jambi.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea memberikan apresiasi kepada Tim Operasi Brigade Harimau Jambi.
Aprisiasi tersebut dikarenakan Gakkum KLHK telah berhasil menggagalkan transaksi perniagaan bagian satwa yang dilindungi Undang Undang.
“Hilangnya sumberdaya hayati bukan hanya menimbulkan kerugian baik ekonomi maupun ekologi bagi Indonesia, tapi juga menjadi kehilangan sumberdaya hayati dan perhatian masyarakat dunia,” kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono.
Harimau sumatera adalah satwa yang saat ini terancam punah, populasinya terus menurutn seriap tahunnya, saat ini populasinya diperkirakan sekitar 600-an individu.
Pemerintah melalui KLHK terus melakukan upaya untuk meningkatkan populasi harimau sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) di habitat alaminya.
Sajauh ini sudah beberapa harimau dilepas liarkan kembali ke habitatnya, salah satunya adalah Harimau suro yang sempat terlibat konflik di Desa Pangkalan Sulampi, Kecamatan Suro Makmur, Kabupaten Aceh Singkil.
Akhirnya harimau suro dilakukan evakuasi melalui perangkap jebak (box trap).
Suro dititipkan sementara ke Balai Besar KSDA Sumatera Utara di Lembaga Konservasi Barumun Nagari Wildlife Sanctuary, Kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara.
Kini, sejak Sabtu 12 Maret 2021 harimau Suro dilepas liarkan ke habitat di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). ***