Bogordaily – Kementerian Keuangan menyatakan tanah yang menjadi lokasi berdirinya Taman Mini Indonesia Indah (TMII) seluas kurang lebih 150 hektar, memiliki nilai aset Rp20,5 triliun.
Nilai itu, terbagi menjadi 6 bidang tanah yang seluruhnya telah memiliki sertifikat resmi. Sehingga Nilai Tanah TMII mencapai Rp20,5 trilyun.
“Itu Rp 20,5 triliun nilai tanahnya saja,” ucap Direktur Barang Milik Negara (BMN) DJKN Kemenkeu Encep Sudarwan dalam diskusi virtual bertajuk,
“Pengambilalihan TMII” – Sebuah Upaya Pemerintah Menata Aset Negara”.
Encep mengatakan nilai aset itu belum termasuk bangunan dan hal lainnya yang ada di dalam taman.
Kemenkeu masih melakukan pendataan mengenai aset-aset apa saja yang terdapat di dalamnya untuk kemudian melakukan perhitungan nilai.
Kemenkeu mencatat hingga saat ini terdapat 10 bangunan milik Kementerian/Lembaga (KL) yang masih dalam tahap inventarisasi.
Lalu ada 31 bangunan milik pemerintah daerah yang juga tenga diaudit.
Sisanya ada 12 bangunan milik mitra pengelola TMII dan 18 bangunan milik badan pengelola TMII. Seluruh aset ini masih diaudit.
Targetnya proses audit bisa rampung dalam waktu 3 bulan.
“Nanti setelah 3 bulan akan kelihatan apa potensinya,” ucap Encep. Encep mengatakan TMII sedari awal didirikan sebenarnya sudah menjadi milik negara.
Ia bilang status Barang Milik Negara (BMN) sudah melekat sejak tahun 1977 alias ketika pemerintah waktu itu menerbitkan Keputusan Presiden No. 51 Tahun 1977 yang menjadi dasar pengelolaan TMII.
Proses yang berlangsung saat ini katanya lebih mengarah pada perubahan pengelolaan saja. Tepatnya menjadi di bawah Kemensetneg.
“Dulu pengelolaan oleh Yayasan tapi Perpres yang baru itu negara, oleh Setneg,” ucap Encep.
Baca selengkapnya di artikel “Kemenkeu Sebut TMII Punya 6 Aset Tanah Senilai Rp20,5 Triliun”,
Sumber: tirto.id