Bogordaily.net – Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Bima Arya, menilai peraturan turunan UU Cipta Kerja, mendesak untuk segera dirampungkan karena aturan tersebut menjadi panduan investasi.
“Saya kira Permen-Permen (Peraturan Menteri) yang mengatur itu mendesak untuk diselesaikan karena ini akan jadi NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria) yang jadi panutan kita semua,” kata Wali Kota Bogor Bima Arya, dikutip dari Antara, Senin, 3 Mei 2021.
Kemudian Ketua Apeksi Bima Arya menyatakan UU Cipta Kerja telah melahirkan tsunami regulasi. Karena UU tersebut punya turunan 47 Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden (Perpres) yang kemudian harus dijabarkan dalam bentuk Permen untuk banyak sektor.
“Pak Menteri Bahlil (Menteri Investasi Bahlil Lahadalia) punya banyak PR karena tsunami regulasi yang diturunkan tadi, Permen nya harus dikebut, ” katanya.
Selanjutnya Bima mengatakan, UU Cipta Kerja juga membuat penerimaan daerah berkurang. Meski dalam UU tersebut disebutkan akan ada insentif bagi daerah yang penerimaannya berkurang karena penerapan UU Cipta Kerja.
“Permen mana yang mengatur itu. Seperti Program Strategis Nasional (PSN), peraturan soal bangunan dan gedung, itu belum ada teknis regulasinya,” ucapnya.
Untuk itu, Bima berharap, Kementerian Investasi bisa mendorong percepatan peraturan-peraturan tambahan itu. Hal itu dinilai krusial agar semua investasi bisa tereksekusi dengan baik di daerah.
“Menteri baru ini kita harapkan bisa mendorong percepatan peraturan-peraturan tambahan. Kalau tidak, tidak jalan kita di daerah,” ungkapnya.***