Saturday, 23 November 2024
HomeBeritaLonjakan Kasus Covid-19 Tinggi, Pemkab Terapkan PPKM Darurat 

Lonjakan Kasus Covid-19 Tinggi, Pemkab Terapkan PPKM Darurat 

Bogordaily.net – Bupati Bogor, Ade Yasin menjelaskan bahwa pengendalian kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor harus dilakukan sejalan dengan adanya himbauan Presiden RI, Joko Widodo.

Hal ini berkaitan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di beberapa daerah zona merah.

PPKM Darurat dilakukan akibat lonjakan kasus Covid-19 dan imbas adanya varian baru Covid-19. PPKM Darurat akan diterapkan lebih ketat dari PPKM Mikro sebelumnya.

“Tingkat penularan dan Bed Occupancy Rate (BOR)  rumah sakit juga semakin penuh, untuk antisipasi kita juga telah melakukan verifikasi sejumlah rumah sakit swasta di Kabupaten Bogor agar menyediakan ruang khusus pasien Covid-19 sebesar 30 persen. Kalau ada rumah sakit swasta yang menolak silahkan koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor,” ujar Bupati Bogor, Ade Yasin, Kamis 1 Juli 2021.

Hal ini menyikapi lonjakan kasus positif Covid-19 di berbagai wilayah, Ade Yasin ajak seluruh Kepala Perangkat Daerah dan para Camat, Kades dan Lurah Fokus tangani Covid.

Ini dikemukakannya pada Rapat Koordinasi penanganan Covid-19 di Pendopo Bupati Bogor, Kamis 1 Juli 2021.

Dalam Rakor tersebut dibahas beberapa poin prioritas, yakni terkait pemulasaran jenazah Covid-19, Call Center layanan kedaruratan Covid-19 dan tempat isolasi mandiri di desa dan kecamatan, edukasi isolasi mandiri serta vaksinasi masif di Puskesmas.

Sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19 klaster perkantoran telah diterbitkan Instruksi Bupati tentang Pembatasan Kegiatan Layanan Perkantoran di Lingkup Pemkab Bogor.

Ade Yasin mengatakan, pengurangan jam kerja perkantoran dan juga Pemberlakuan 100 persen WFH di Perangkat Daerah (PD) yang tingkat ketertularannya tinggi, sedangkan yang tingkat ketularan rendah diberlakukan WFO 25 persen dan WFH 75 persen.

“Jika tingkat ketertularannya tinggi kita harus berhentikan sementara kegiatan perkantoran dan berlakukan WFH 100 persen,  tidak ada istilah lockdown hanya WFH 100 persen,” jelasnya.

Lanjut Ade Yasin, berkaitan dengan tingkat kematian semakin tinggi, dirinya juga mengajak para Camat dan Kepala Desa untuk membentuk Tim Relawan Pemulasaran Jenazah Covid-19.

Tim ini dari Lingkungan Masyarakat (Linmas) 10 orang dan 1 orang amil dari masing-masing Desa atau Kelurahan untuk keperluan penatalaksanaan jenazah Covid-19, pemulasaran dan pemakaman jenazah.

“Saya berharap relawan ini bisa diberdayakan di 10 Tempat Pemakaman Umum (TPU) Covid-19 yakni di Pondok Rajeg, Tajurhalang, Ciomas, Cicadas, Cipenjo, Singasari, Jabon Mekar, Rancabungur, Galuga dan Gorowong. Ini kami lakukan untuk mengantisipasi adanya antrian pemakaman jenazah Covid-19 dilengkapi dengan buku panduan pemulasaran jenazah Covid-19,” tuturnya.

Bupati Bogor menjelaskan, untuk mengoptimalkan penanganan Covid-19 di Kabupaten Bogor, dirinya juga akan membuat call center layanan kedaruratan Covid-19 di setiap Desa dan Kecamatan.

Sehingga masyarakat yang terpapar Covid-19 bisa terpantau, apakah yang tengah menjalani isolasi mandiri kondisinya baik-baik saja.

Jika ada yang bergejala bahkan terpuruk sehingga dengan gerak cepat dapat  penanganan dengan merujuk  ke rumah sakit atau rumah isolasi mandiri.

“Harus ada orang yang bisa dihubungi ditingkat desa/kelurahan untuk melayani permasalahan Covid-19, bahkan jika desa memiliki tempat atau fasilitas isolasi mandiri silakan digunakan tetapi dengan syarat diawasi oleh langsung oleh pihak Puskesmas setempat,” ucapnya.

Ade juga menambahkan, sehingga Puskesmas juga bisa lebih gerak cepat dalam memberikan pelayanan terhadap pasien Covid-19.

Seperti memberikan vitamin dan obat agar dapat mendorong meningkatkan imun para penderita Covid-19.

Ade Yasin juga meminta kepada seluruh Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan hingga RT dan RW untuk meningkatkan kembali sosialisasi.

Meningkatkan juga edukasi kepada masyarakat berkaitan dengan Protokol Kesehatan 5 M, dan cara isolasi mandiri yang benar ada delapan poin yang harus dilakukan selama isolasi mandiri.

“Selalu menggunakan masker,  jika ada gejala flu sebaiknya tetap di rumah, tidak keluar rumah melakukan aktivitas kerja ke pasar, sekolah maupun ke area publik,” ujarnya.

Kemudian manfaatkan media sosial kesehatan, hindari transportasi publik, rutin melakukan pelaporan terkait kondisi kesehatan kepada dokter dan tenaga kesehatan.

Bekerja di rumah dengan kamar terpisah dari anggota keluarga lainnya dan menjaga jarak. Selanjutnya cek suhu harian, amati batuk dan sesak napas, hindari peralatan pemakaian bersama seperti alat makan, alat mandi dan lain-lain.

Ade Yasin meminta kepada para Camat, para Kades atau Lurah untuk gencar melakukan sosialisasi berkaitan dengan isolasi mandiri agar masyarakat yang melaksanakan isolasi mandiri tidak kebingungan apa yang harus dilakukan.

Satgas Covid-19 harus berupaya menangani kasus ini untuk menekan angka kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor, termasuk menambah ruang di rumah sakit swasta sebanyak 30 persen.

Hal ini sesuai dengan Permenkes, serta penjadwalan vaksinasi secara baku minimal 3 kali setiap minggu di puskesmas.

“Saya minta seluruh Puskesmas tidak hanya melayani vaksinasi khusus masyarakat Lansia tetapi siapapun bisa mendapatkan pelayanan vaksinasi, selama ketersediaan vaksinasi itu ada, bahkan sekarang masyarakat di bawah usia 18 tahun sudah bisa divaksin pastinya akan ada banyak permintaan vaksin,” pungkasnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here