Friday, 22 November 2024
HomeBeritaCatat! STRP Diterapkan Rabu Untuk Penumpang Transjakarta

Catat! STRP Diterapkan Rabu Untuk Penumpang Transjakarta

Bogordaily.net – Penumpang bus Transjakarta menurun selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Direktur Pelayanan dan Pengembangan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Achmad Izzul Waro dalam diskusi virtual mengatakan bahwa p<span;>enurunan jumlah penumpang dari kondisi sebelumnya itu cukup drastis yakni mencapai 50 persen.

“Terkait jumlah pelanggan memang kita mengalami penurunan selama PPKM Darurat, kurang lebih berkurang sekitar 50 persen dari kondisi pada masa sebelumnya,” katanya, Senin (12 Juli 2021)

Izzul mengungkapkan bahwa selama masa pandemi Covid-19, jumlah penumpang Transjakarta sekitar 400 ribu orang.

Namun, selama PPKM Darurat diberlakukan, jumlah menurun berkisar 200 ribu orang per hari.

Izzul menuturkan, pihaknya belum dapat memastikan kondisi jumlah penumpang saat aturan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) mulai diberlakukan bagi masyarakat yang akan menggunakan layanan Transjakarta.

Menurut Izzul,  PT Transjakarta akan terus memantau perkembangan harian jumlah penumpang.

“Kita belum tahu apakah angka itu akan berkurang lagi pada masa penyesuaian STRP ini. Kita akan pantau terus  jumlah pelanggan harian,” ujarnya.

PT Transjakarta mewajibkan untuk seluruh penumpang yang akan menaiki Transjakarta agar menunjukan STRP dan aturan ini mulai berlaku efektif pada Rabu (14 Juli 2021).

PT Transjakarta melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat mengenai aturan tersebut. Sosialisasi itu dilakukan selama dua hari, yakni 12-13 Juli 2021.

“Kesepakatan kita terakhir dengan Dishub  DKI bahwa kita memiliki kesempatan dua hari ya, Senin-Selasa untuk masa sosialiasi. Artinya, ini baru sebatas imbauan. Tentu saja kita harapkan ini dimanfaatkan betul kepada mereka yang bekerja di sektor esesial dan kritikal ini untuk segera mengurus STRP gitu,” ucap Izzul.

Pada masa sosialisasi, penumpang yang tidak membawa STRP masih diberikan toleransi untuk bisa menggunakan layanan bus Transjakarta.

Namun saat aturan mulai efektif diterapkan,  masyarakat yang tidak memiliki STRP diharapkan dapat menggunakan moda transportasi lain.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here