Monday, 25 November 2024
HomeNasionalPolisi Sita Sejumlah Barang Bukti dari Muhammad Kece, Apa Saja?

Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti dari Muhammad Kece, Apa Saja?

Bogordaily.net – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti, saat menangkap tersangka penodaan agama Islam dan penghina Rosulullah, M Kece.

Beberapa barang bukti itu adalah dua unit ponsel, tiga SIM card, dua modem WiFi, satu recorder, satu power bank, satu kartu keanggotaan Gereja Bethel Indonesia atas nama Muhamad Kosman, KTP, kartu pers hukum kriminal news, kartu NPWP, tiga ATM, dan kartu elektronik Ecomuter line.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan, dengan ditemukannya barang bukti tersebut, Polri akan profesional dan objektif dalam menjalankan proses penegakan hukum terhadap M Kece.

“Oh tidak. Polri akan profesional melihat itu semua. Ini adalah perilaku yang murni dilakukan oleh tersangka MK. Jadi Polri fokus selesaikan perkara ini terhadap perkara yang dilakukan MK,” kata Rusdi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis 26 Agustus 2021.

Sementara itu, Rusdi menyebut, untuk saat ini Muhammad Kece telah dilakukan penahanan, setelah menjalani pemeriksaan tadi malam. Ia ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari pertama.

“Dan pada pukul 21.30 telah keluar surat perintah penahanan terhadap tersangka, maka yang langsung ditandatangani oleh Dir Tipid Siber Brigjen Asep Edi Suheri. Ditahan untuk 20 hari ke depan mulai tanggal 25 Agustus 2021,” ujar Rusdi.

Muhammad Kece ditangkap pada Selasa 24 Agustus, malam sekira pukul 19.30 WITA di Banjar Untal-Untal, Kuta Utara, Bali. Lokasi itu, kata polisi, merupakan tempat persembunyiannya Muhammad Kace.

Muhammad Kece dijerat dengan pasal sangkaan berlapis terkait dengan pernyataannya yang dinilai telah melukai hati umat beragana. Dalam hal ini, ia terancam hukuman penjara hingga enam tahun.

Penyidik menjerat pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama.

Dalam hal ini, Muhammad Kece dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here