Bogordaily.net – Masih ingat dengan kasus pengunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu Medan Sumatera Utara (Sumut) dengan tersangka Picandi Moscojaya (45).
Saat ini Polisi telah menyita rumah mewah milik tersangka yang ada di Kota Lubuklinggau, seperti dilansir dari umma.
Berdasarkan pantauan di lapangan terlihat garis polisi dan tulisan spanduk bertuliskan “Tanah dan Bangunan ini Telah Disita”
Terpasang di pagar rumah yang beralamat di Griya Pasar Ikan Jalan Merbau, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Dalam spanduk itu bertuliskan penyitaan dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumetera Utara Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus berdasarkan Surat perintah penyitaan nomor : Sp. Sita/79/VIII/2021/ tanggal 4 Agustus 2021.
Kedua Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Lubuklinggau : Nomor 573/Pen.Pid/2021/PN Llg 18 Agustus 2021.
Menyatakan Tanah dan bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana kesehatan dan tindak pidana pencucian uang atas nama Picandi Moscojaya.
Warga setempat Tris yang sempat diwawancarai awak media mengatakan pemasangan police line dan spanduk itu dilakukan oleh pihak kepolisian Kamis (26 Agustus 2021) lalu.
“Baru kemarin saat lewat kami lihat sudah terpasang spanduk tertulis disita negara,” katanya.
Dan untuk kondisi pembangunan rumah megah tersebut masih seperti awal berita penangkapan tersangka heboh, masih terlihat kayu-kayu penyangga coran yang belum di lepas oleh para tukang karena aktivitas pembangunan terhenti.
Sementara di bagian dalam sebagian relief rumah telah terpasang, termasuk pagar besi di depan rumah telah dipasang dan sudah selesai dilakukan pengecatan.***